Gubernur Jawa Timur Soekarwo menilai, pemilihan kepala daerah langsung lebih tepat dilakukan di tingkat kabupaten/kota. Sementara pilkada oleh DPRD cukup dilakukan di tingkat pemerintahan provinsi. Alasannya, berdasarkan kewenangan yang dimiliki seorang gubernur, kewenangan provinsi itu hanya 24 persen. Sedangkan 76 persen sisanya bukan kewenangan provinsi.
Misalnya, kegiatan dekonsentrasi, desentralisasi, dan tugas pembantuan yang meliputi 28 kewenangan wajib. "Karena itu lebih baik gubernur itu cukup dipilih oleh DPRD sebab hanya menjadi penghubung antara Kabupaten/Kota dan pemerintah pusat," kata Ketua DPD Partai Demokrat Jatim ini, Sabtu (20/9/2014).
Lebih jauh Soekarwo menjelaskan, pilkada secara langsung atau tidak langsung, idealnya disesuaikan keadaan sosial politik daerah masing-masing. Seperti yang terjadi di beberapa daerah seperti di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan di daerah Papua yang masih menggunakan sistem noken.
"Ini artinya tidak semua daerah siap melaksanakan pilkada langsung, jadi dari kajian sosiologis yang menentukan sebenarnya adalah masyarakat setempat, dan itu tak bisa disama ratakan," tambah dia.
Sebelumnya, manuver politik dilakukan oleh Koalisi Merah Putih di parlemen terkait pembahasan RUU Pilkada. Koalisi Merah Putih tidak ingin kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, tetapi oleh DPRD. RUU Pilkada saat ini tengah dibahas oleh Panitia Kerja DPR. Mekanisme pemilihan kepala daerah salah satu isu yang menjadi sorotan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.