Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Siswi SMP Dicabuli Dua Pemuda di Dalam Mobil

Kompas.com - 18/09/2014, 19:26 WIB
Kontributor Surakarta, M Wismabrata

Penulis

WONOGIRI, KOMPAS.com - Dua pemuda mencabuli remaja putri 13 tahun berinisial L, warga Slogohimo, Wonogiri, Jawa Tengah. Kedua pelaku membawa kabur gadis belia yang masih duduk di bangku SMP tersebut selama empat hari.

Dari keterangan kepolisian, korban mengaku dicabuli dua pelaku saat berada di dalam mobil. Setelah itu, korban sempat diinapkan di rumah salah satu rekan pelaku selama beberapa hari.

Saat gelar perkara di Polres Wonogiri, kedua pelaku pencabulan, Wahyudianto alias Yudi (25) dan Wardi (23) mengakui segala perbuatan bejatnya terhadap L. Kedua pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh tani di desanya tersebut, nekat mencabuli L karena tergoda oleh tubuh korban.

Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu (6/9/2014) malam. Saat itu, pelaku bersama tiga rekan lainnya mendatangi rumah korban untuk diajak jalan-jalan. Karena ada salah satu rekan korban yang ikut dalam rombongan, L pun terbujuk. Korban pun segera diajak ke Tugu Bintang di daerah Slogohimo. Di sana pelaku berpesta minuman keras bersama korban. Setelah mabuk, korban diajak berputar-putar memakai mobil. Di dalam mobil itu, korban mengaku dicabuli pelaku.

"Korban diajak pesta miras yang sudah dibawa oleh pelaku, dan dari pengakuan korban, pencabulan dilakukan di dalam mobil," kata AKP Budiarto, Kasatreskrim Polres Wonogiri, Kamis (18/9/2014).

Setelah dicabuli, korban bukannya diantar pulang. Korban justru diinapkan di rumah salah satu rekan pelaku di Jatisrono, Wonogiri. Mengetahui putrinya tidak kunjung pulang selama empat hari, orangtua korban pada Kamis (11/9/2014) melaporkan ke polisi terkait hilangnya L.

"Kita mendapat laporan dari orangtua korban, dan langsung kita tindaklanjuti, lalu kita amankan dua pelaku. Sedangkan tiga lainnya masih dalam penyelidikan polisi," kata Budiarto.

Sementara itu, kedua pelaku, Wahyudianto, warga Dusun Gablok RT1/ RW6 Dea Sedayu, Kecamatan Slogohimo dan Wardi asal Dusun Sumber RT1/ RW1 Desa Sukomangu, Kecamatan Purwantoro, mendekam di Polres Wonogiri. Mereka terancam Pasal 81 UU No 23/2002 tentang Pelindungan Anak jo pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda antara Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com