Wen Zhisan (51) dan Dewen Zou (32), warga negara Tiongkok diamankan kantor Imigrasi Kelas I Palangkaraya, Rabu (17/09/2014). Keduanya ditampung di ruang detensi kantor Imigrasi Palangkaraya sebelum dipulangkan kembali ke Tiongkok pada Kamis (18/9/2014) besok.
Kepada petugas, mereka mengaku terpaksa bekerja serabutan karena sudah empat bulan berada di Indonesia dan tidak mendapat gaji.
“Kita amankan di perusahaan lain, karena di perusahaan sponsor mereka empat bulan tidak digaji, jadi kerja di tempat lain untuk penuhi kebutuhan hidup," kata Ilyas, kepala Imigrasi Kelas I Palangkaraya.
Pada bulan Mei lalu, Wen dan Dewen direkrut Zhang Chuanguang bekerja sebagai teknisi mesin di perusahaan Zircon di Palangkaraya. Namun setelah bekerja selama empat bulan, kedua WNA itu tidak digaji sehingga mereka terpaksa bekerja serabutan di perusahaan lain untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sesuai rencana, kedua WNA itu akan dipulangkan ke Guangzhou besok melalui bandara internasional Soekarno-Hatta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.