"Sekarang ini era reformasi dan salah satu agenda reformasi adalah kepala daerah dan presiden dipilih langsung oleh rakyat," kata Widya, Kamis (11/9/2014).
Widya menjelaskan bahwa yang namanya demokrasi adalah dari, oleh, dan untuk rakyat. Kalau pillihan kepala daerah kembali diserahkan kepada DPRD, hak rakyat dikebiri lagi.
"Biar rakyat yang memilih pemimpinnya," tambah Widya.
Sebelumnya, Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kendal mengancam akan melakukan aksi demonstrasi jika DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah (RUU Pilkada). Upaya tersebut dilakukan karena RUU tersebut dinilai telah melanggar konstitusi, merampas hak rakyat untuk memilih kepala daerahnya secara langsung.
"Kalau RUU tersebut disahkan, kami akan demo di Jakarta," kata Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kendal, Bambang Utoro.
Dia bahkan mengancam jika aksi demonstrasi dilakukan secara serentak bersama kepala desa seluruh Indonesia di Jakarta. Bambang Utoro menegaskan, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat harus dipertahankan.
Pasalnya, masa depan rakyat di daerahnya juga tergantung pemimpinnya. Untuk itu, kepala daerah harus dipilih oleh rakyat.
"Ini yang harus tetap dipertahankan. Kami tegaskan mendukung pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.