Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asyik "Nyabu", Tiga Anak di Bawah Umur Dibekuk di Rumah Penuh CCTV

Kompas.com - 08/09/2014, 18:59 WIB
Kontributor Samarinda, Hyuna Azamta Asyifa

Penulis


SAMARINDA, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), menciduk lima warga yang sedang asyik menggunakan narkoba jenis sabu di sebuah rumah kontrakan, di Perumahan Handil Kopi, Sambutan, Samarinda.

Kasat narkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Budiyanto, Senin (8/9/2014) mengatakan, ada lima pelaku yang berhasil diamankan, yakni Bedu, R, I, L, dan W, perempuan yang masih berusia belasan tahun.

“Jadi ada lima pelaku yang diamankan, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur,” kata Bambang.

Penangkapan kelima tersangka ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di pinggiran kota. Bermodalkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan yakni salah satu rumah kontrakan di perumahan handil kopi, Sambutan.

“Kondisi rumah tersebut sangat jelek. Tapi penuh dengan alat CCTV,” ujar Bambang.

Dalam penyelidikan tersebut, kata Bambang, pihaknya harus ekstra kerja keras. Lantaran petugas menghindari kamera CCTV yang ada.

“Rumahnya jelek tapi lengkap dengan CCTV, kami survei mulai dari pagar dan CCTV ada di mana-mana. Polisi masuk diam-diam, dengan cara merayap dan menyelinap,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan alat bukti lima kantong sabu seberat 84,16 gram, lima buah HP, timbangan, plastik pembungkus, dan satu alat hisap atau bong.

“Kita yakini mereka sedang pesta narkoba. Dari hasil pemeriksaan sementara, barang tersebut diketahui milik Bedu. Kami juga menggedor rumah Bedu yang berada di depan rumah kontrakan itu. sempat ada perlawanan dari Bedu dan dia lari ke jurang, tapi berhasil diamankan,” jelasnya.

Dari rumah Bedu, polisi mengamankan sebuah buku catatan yang diduga sebagai catatan keluar masuknya narkoba. Kini kelimanya mendekam di sel Polresta Samarinda, dan dikenakan ancaman pasal 112, 114 ayat 2, minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.

“Karena lebih dari lima gram, maka kelimanya dikenakan ancaman pasal 112, 114 ayat 2. Kami akan kembangkan kasusnya, dan mendalami penyilidikan terkait jaringan pengedar lainnya di Kota Tepian,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com