Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi Tawar-menawar Harga, Seorang PSK Keburu Diciduk Satpol PP

Kompas.com - 02/09/2014, 16:29 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Mi'atun (45), warga Desa Dasuk Timur, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, ditangkap anggota Satua Polisi Pamong Praja Pamekasan, Selasa (2/9/2014) di sebuah rumah prostitusi di Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Mi'atun ditangkap saat melakukan tawar menawar harga untuk bercinta dengan pelangganya, Imam (28) asal Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

Di kantor Sapol PP, Mi'atun mengaku masih belum sempat berbuat apa-apa. Pasalnya belum terjadi kesepakatan harga dengan Imam.

"Saya buka harga Rp 100.000, tapi Imam nawar Rp 50.000. Saya tolak karena dengan harga itu keuntungan saya sedikit," terang Mi'atun blak-blakan.

Lebih lanjut Mi'atun menjelaskan, kepada pemilik rumah prostitusi dirinya harus membayar seharga Rp 15.000. Selain itu, ongkos dan makannya dari Sumenep ke Pamekasan menghabiskan Rp 20.000. Jika hanya dibayar Rp 50.000, ia hanya menerima laba bersih Rp 15.000. "Kalau hanya Rp 15.000 saya rugi pak," terangnya.

Perempuan yang saat itu mengenakan kaus ketat merah muda dan berjilbab cokelat ini mengaku, baru pertama kali menghuni rumah prostitusi di Pamekasan, namun keburu diciduk Satpol PP. Ia mengaku pindah dari Sumenep ke Pamekasan karena di Sumenep sudah sepi pelanggan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pamekasan, Didik Hariadi menjelaskan, penangkapan kedua pasangan itu karena informasi dari warga tempat Mi'atun tinggal. Mi'atun sudah lama berada di rumah prostitusi yang diketahui milik Sahrawi. Karena warga risih atas keberadaan Mi'atun, kemudian dilaporkan ke Satpol PP.

"Kita beri pembinaan dan kami pulangkan ke rumahnya berdasarkan identitasnya masing-masing," terang Didik.

Mi'atun dipulangkan ke Sumenep dengan didampingi anggota Satpol PP. Sedangkan Imam dipulangkan ke desanya yang jaraknya hanya 4 km dari jantung kota Pamekasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com