"Klien kami sangat kooperatif dengan pihak penyidik. Jadi alasannya apa melakukan penahanan?" ujar Wibowo Malik, saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY (Ditreskrimsus Polda DIY), Sabtu (30/8/2014).
Menurut dia, selama ini kliennya sudah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian untuk memberikan keterangan yang diminta. Bahkan, kliennya juga telah menandatangani pernyataan tidak akan melarikan diri.
Direktur Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto menilai, terlapor dalam hal ini Florence Sihombing kurang kooperatif. Hal ini salah satunya ditunjukkan dengan ketidakmauannya menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).
"Dia menunjukkan tidak kooperatif. Syarat penahanan itu antara lain tidak kooperatif, lalu ada kemungkinan menghilangkan barang bukti dan potensi untuk melarikan diri," ujarnya.
Florence Sihombing, Sabtu (30/8/2014) sekitar pukul 14.00 WIB, ditahan oleh Ditreskrimsus Polda DIY akibat tulisan caci maki tentang Yogyakarta di akun Path, yang tersebar dan menjadi pembicaraan di media sosial.
Florence, ditemani Wibowo Malik, datang ke Ditreskrimsus Polda DIY sekitar pukul 10.30 untuk dimintai keterangan. Setelah diperiksa beberapa jam, penyidik Ditreskrimsus Polda DIY mengeluarkan surat penahanan untuk 20 hari ke depan guna pemeriksaan lanjutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.