Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Florence Ditahan Ditreskrimsus Polda DIY

Kompas.com - 30/08/2014, 15:28 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DI Yogyakarta menahan Florence Sihombing, pemilik akun Path yang menjadi pembicaraan di media sosial, Sabtu (30/8/2014) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ditemani pengacaranya, Wibowo Malik, sekitar pukul 10.30 WIB, Florence Sihombing datang ke Ditreskrimsus. Setelah Florence diperiksa selama beberapa jam, penyidik mengeluarkan surat penahanan yang berlaku 20 hari ke depan untuk pemeriksaan.

"Ya ditahan, tetapi ini saya pandang tidak resmi. Intinya pihak kami menolak," ujar Wibowo saat ditemui di kantor Ditreskrimsus Polda DIY, Sabtu.

Wibowo menegaskan, pihaknya tidak akan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) karena penahanan seharusnya dilengkapi dengan surat penyidikan. Sementara itu, surat-surat belum diberikan.

"Sementara ini, saya tidak akan berkomentar apa-apa sebelum surat yang kami minta diberikan," tandas Wibowo.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto menjelaskan, syarat-syarat melakukan penahanan itu antara lain tidak kooperatif, lalu ada kemungkinan menghilangkan barang bukti dan potensi untuk melarikan diri.

"Syaratnya, dia kooperatif apa enggak? Saat kita periksa kemarin, tidak mau menandatangani berita acara," kata Kokot.

Seperti diketahui, beberapa hari lalu, Florence menulis di akun Path-nya dengan kata-kata yang bernada menghina warga Yogyakarta. Karena tulisan itu, Florence diserang di media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com