Ditemani pengacaranya, Wibowo Malik, sekitar pukul 10.30 WIB, Florence Sihombing datang ke Ditreskrimsus. Setelah Florence diperiksa selama beberapa jam, penyidik mengeluarkan surat penahanan yang berlaku 20 hari ke depan untuk pemeriksaan.
"Ya ditahan, tetapi ini saya pandang tidak resmi. Intinya pihak kami menolak," ujar Wibowo saat ditemui di kantor Ditreskrimsus Polda DIY, Sabtu.
Wibowo menegaskan, pihaknya tidak akan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) karena penahanan seharusnya dilengkapi dengan surat penyidikan. Sementara itu, surat-surat belum diberikan.
"Sementara ini, saya tidak akan berkomentar apa-apa sebelum surat yang kami minta diberikan," tandas Wibowo.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto menjelaskan, syarat-syarat melakukan penahanan itu antara lain tidak kooperatif, lalu ada kemungkinan menghilangkan barang bukti dan potensi untuk melarikan diri.
"Syaratnya, dia kooperatif apa enggak? Saat kita periksa kemarin, tidak mau menandatangani berita acara," kata Kokot.
Seperti diketahui, beberapa hari lalu, Florence menulis di akun Path-nya dengan kata-kata yang bernada menghina warga Yogyakarta. Karena tulisan itu, Florence diserang di media sosial.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.