Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Rekomendasi Lurah Ditolak, Penjual Bensin Eceran Kecewa

Kompas.com - 26/08/2014, 15:05 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis

JEMBER, KOMPAS.com - Penjual premium eceran di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengaku kecewa karena dilarang membeli premium menggunakan jeriken, Selasa (26/8/2014). Padahal, mereka sudah mengantongi surat rekomendasi dari kelurahan setempat.

Seperti diungkapkan salah satu pedagang premium eceran, Supiyah, yang sedang mengantre di SPBU Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates. Dia mengaku sudah mengantre sejak pagi hari, untuk membeli premium dengan jeriken.

Namun sayangnya, di tengah antrean panjang, dia ditolak. “Saya tadi sampai bawa sarapan ke sini untuk antre, dan katanya disuruh ngurusi surat dari kelurahan agar bisa beli bensin. Tapi kenapa sekarang dilarang, padahal kami juga ngeluarkan uang untuk ngurusi surat tersebut,” kata dia dengan nada kecewa.

Supiyah mengaku tetap akan mengantre hingga dapat melakukan pembelian premium. “Saya akan tetap antre di sini,” ujar dia.

Pedagang premium eceran lainnya, Rajad, mengaku sudah mendapatkan surat rekomendasi dari kelurahan tempat dia tinggal. “Saya sudah dapat surat itu dari kelurahan. Lalu sekarang ada larangan membeli dengan jeriken. Saya sudah antre sejak tadi malam, pokoknya saya tidak mau pulang sampai saya dapat bensin,” cetus dia.

Supervisor SPBU Tegal Besar, Andi Wijaya, mengaku saat ini dia mendahulukan konsumen pengendara kendaraan bermotor. “Kami dahulukan dulu konsumen langsung, karena stoknya terbatas,” kata dia singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com