Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Resah, Aparat Gabungan Razia Miras di Kota Bandung

Kompas.com - 24/08/2014, 07:47 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com
- Aparat gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan razia di cafe-cafe dan tempat yang menjual minuman beralkohol di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu, (23/8/2014) malam. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil ikut dalam razia itu.

"Kita menggelar operasi lebih dari tiga tim, diluncurkan di berbagai penjuru di Kota Bandung untuk menutup tempat bir dan minuman keras yang marak di Bandung tanpa izin," kata Ridwan usai melakukan razia di salah satu cafe di Jalan Aceh, Bandung, Sabtu malam.

Menurut Ridwan, razia minuman beralkohol ini untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minumal Beralkohol.

Berdasarkan Perda tersebut, kata Ridwan, minuman beralkohol atau minuman keras tidak boleh dijual di sembarang tempat.

"Karena menurut Perda minuman beralkohol hanya dijual di hotel bintang 3 ke atas, karaoke dan klub malam," ujarnya.

Selain itu, razia dilakukan lantaran para orangtua resah anak-anaknya sering nongkrong sambil minum-minuman beralkohol.

"(Razia) ini pun atas keresahan orangtua. Waktu itu datang melaporkan siang-siang, katanya, suka nongkrong di sini (tempat penjual minum) dan ini suatu potret yang buruk yang harus dihentikan," tegasnya.

Pantauan Kompas.com, di salah satu cafe di Jalan Cendana, Bandung, aparat gabungan menyita banyak minuman beralkohol berbagai merk. Setelah itu, aparat melakukan penyegelan lokasi yang menjual minuman beralkohol.

"Terima kasih kepada kepolisian dan TNI, kita akan menyegel tempat yang tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol," ujar Ridwan.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Mashudi mengaku pihaknya selalu siap menegakan Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010.

"Kepolisian siap untuk mendukung dan melakukan penindakan untuk menegakan Perda," ucap Mashudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com