Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amankan KPU Jatim, Polisi Diminta Tanggalkan Senjata Api

Kompas.com - 21/08/2014, 13:26 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com - Para polisi yang mengamankan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim di Jalan Raya Tenggilis Surabaya, jelang putusan Mahkamah Konstitusi tentang sengketa Pilpres 2014, diminta untuk tidak membawa senjata api.

Semua personel diintruksikan melakukan pengamanan dengan cara persuasif dan menanggalkan senjata api. Intruksi tersebut keluar langsung dari Kapolda Jatim, Irjen Polisi Unggung Cahyono, kepada 900 personel Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya yang bertugas pengamanan kantor KPU Jatim, Kamis (21/8/2014).

"Saya perintahkan pada bidang Propam untuk melucuti seluruh senjata api yang dibawa personel yang bertugas di kantor KPU Jatim," katanya usai memimpin apel persiapan pengamanan.

Kata Unggung, setiap masyarakat dijamin kebebasannya untuk menyampaikan aspirasinya di depan umum. Pihaknya sudah menyiapkan tim negosiator dari kalangan Polwan jika massa mulai bergejolak.

"Jika massa anarkhis tentu akan ditindak tegas, namun tetap bersifat persuasif, simpatik dan humanis," tegasnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, selain dari unsur polisi, pengamanan juga melibatkan TNI dan Satpol PP. Dua lajur jalan di depan kantor KPU Jatim ditutup total, dan sudah steril dari jarak 150 meter.

Sejumlah peralatan kendaraan pengamanan seperti water canon, hingga kendaraan pemadam kebakaran sudah standby sejak pagi hari.

Selain di kantor KPU Jatim, pengamanan juga dilakukan di sejumlah titik obyek vital seperti kantor Bawaslu Jatim di Jalan Tanggulangin, Kantor Gubernur Jatim dan Walikota Surabaya, Gedung DPRD Jatim dan Surabaya, Kantor Gubernur Jatim, Gedung Grahadi, serta tiga titik perbatasan Kota Surabaya dari jalur Tol Suramadu, Bundaran Waru, dan kawasan Jalan Kalianak Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com