Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Uang Izin Tambang, Ketua Golkar Gunung Mas Ditangkap

Kompas.com - 20/08/2014, 18:27 WIB
Kontributor Kompas TV, Ananda Eka Putra

Penulis


PALANGKARAYA, KOMPAS.com
— Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah menangkap Ketua DPD Golkar Kabupaten Gunung Mas, Kusnadi Bustani Halijam, Rabu (20/8/2014).

Kusnadi ditangkap atas dugaan penggelapan uang senilai Rp 3,5 miliar hasil penjualan izin usaha pertambangan (IUP) batubara milik tiga perusahaan.

Dengan menumpangi pesawat penerbangan komersial, tersangka bersama sejumlah anggota Polda Kalteng mendarat di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, pada Rabu sekitar pukul 14.00 WIB siang.

Tersangka sebelumnya kabur ke Jakarta saat polisi mulai menyelidiki kasus penggelapan uang hasil jual beli izin usaha pertambangan milik tiga perusahaan pertambangan batubara, yakni PT Anugerah Alam Katingan, PT Katingan Surya Harapan, dan PT Anugerah Alam Bakrie.

Modus tersangka yakni memanfaatkan surat kuasa penjualan IUP ketiga perusahaan itu. Saat terjadi proses pembayaran, tersangka tidak menyetorkan uang senilai Rp 3,5 miliar sebagai uang muka penjualan IUP tiga perusahaan itu dan justru menggelapkannya.

“Tindak pidana penipuan atau penggelapan atas penjualan KP atau IUP batubara senilai tiga miliar lima ratus juta, dengan sengaja melawan hukum," kata Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu.

Polisi mengaku telah mengirimkan surat panggilan sebanyak dua kali, tetapi tersangka tidak datang. Akhirnya polisi terpaksa menangkap tersangka di salah satu rumah kos di kawasan Jakarta Pusat. Tersangka terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com