"Kami sudah memberikan perlakuan lebih dari yang ada di sini. Tidak ada kami memperlakukan seperti itu (kekerasan fisik)," kata Kepala Polresta Denpasar Komisaris Besar Djoko Hariutomo di Denpasar, Senin (18/8/2014).
Sebelumnya, tuduhan itu disampaikan oleh pengacara Heather Louis (19), yakni Michael Elkin, kepada media di Amerika Serikat atas informasi dari kliennya. "Kami berdasarkan fakta. Dia (pengacara) juga tidak melihat secara langsung. Kalau begitu, berarti ada sumber yang menyampaikan. Tunjukkan dan sampaikan seperti apa (kekerasan fisik). Saya tidak ingin menanggapi itu," kata dia.
Djoko menyatakan, polisi telah memperlakukan Schaffer Tommy (21) dan Heather dengan baik, bahkan lebih baik dari tahanan lainnya.
Pada pemberitaan The Guardian, Minggu (17/8/2014), yang dikutip dari Associated Press, pengacara dari Chicago itu menuturkan, tuduhan kliennya menerima kekerasan fisik dan ancaman dari pihak kepolisian akan menahan pemberian makanan dan minuman selama ditahan apabila tidak mau memberikan keterangan.
Namun, tidak digambarkan secara jelas kekerasan fisik seperti apa yang dituduhkan. Keduanya bahkan menolak pendampingan pengacara yang ditunjuk oleh Polresta Denpasar dan lebih memilih bungkam untuk memberikan keterangan, menunggu pengacara dari AS.
Meski demikian, Polresta Denpasar tetap menunjuk pengacara Haposan Sihombing untuk mendampingi pengacara Michael Elkin dari Chicago, AS. Kepada sejumlah media di Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Haposan menyatakan bahwa pengacara tersebut diperkirakan akan tiba di Bali pada Selasa atau Rabu besok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.