Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwaslu Pamekasan Laporkan Kotak Suara Kosong ke Bawaslu

Kompas.com - 17/08/2014, 07:44 WIB

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pamekasan di Pulau Madura, melaporkan temuan kotak suara hasil Pemilu Presiden 9 Juli 2014 kosong, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur.

"Temuan adanya kotak suara kosong itu sengaja kami laporkan, karena ini jelas mencurigakan, ada apa sebenarnya dengan KPU di sini," kata anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pamekasan Sapto Wahyono, Minggu (17/8/2014).

Temuan adanya kotak suara kosong yang digunakan pada pemilu presiden lalu itu saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan membuka semua kotak suara guna mengambil formulir A5 dan C7 sebagai barang bukti dalam kasus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kotak suara yang ditemukan kosong itu merupakan kotak suara di tempat pemungutan suara (TPS) 7 Kelurahan Bugih, Pamekasan.

Ia menjelaskan, di dalam kotak suara itu tidak ada kertas suara sama sekali, apalagi formulir model A5, maupun C7.

"Kami juga tidak mengerti kenapa kotak suara itu kosong. Padahal saat rekapitulasi selesai di tingkat kabupaten sebelumnya, semua berkas, berada di dalam kotak suara," kata Sapto.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memerintahkan KPU Pamekasan, membuka 1.645 kotak suara Pemilu Presiden 9 Juli 2014 untuk mengambil form A5 dan C7 yang ada di dalam kotak suara itu.

Perintah MK itu terkait dalil materi gugatan yang disampaikan penggugat, yakni tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. MK memerintahkan agar isi form A5 dan C7 itu selanjutnya dibawa ke Jakarta sebagai barang bukti.

Sementara, akibat temuan adanya kotak suara kosong itu, Panwaslu Pamekasan menolak menandatangani berita acara pembukaan kotak suara.

"Kami menolak karena faktanya berbeda. Makanya kami laporkan ke Bawaslu Jatim terkait temuan adanya isi kotak suara hilang tersebut, karena ini jelas merupakan kelalaian KPU Pamekasan," katanya.

Pamekasan merupakan satu dari tiga kabupaten di Pulau Madura yang digugat ke MK oleh tim pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Dua kabupaten lain, masing-masing Sumenep dan Sampang.

Tim Pemenangan Prabowo-Hatta menggugat KPU Pamekasan terkait hasil perolehan suara pasangan Prabowo-Hatta pada pemilih yang terdata dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTB).

Tim menyatakan, perolehan suara Prabowo-Hatta berdasarkan data DPKTB itu sebanyak 2.246 suara, sedangkan yang terdata di KPU Pamekasan hanya sebanyak 1.699 suara.

Pilpres 9 Juli 2014 di Pamekasan digelar di 1.645 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 189 desa/kelurahan di 13 kecamatan dengan jumlah pemilih sebanyak 680.831 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com