Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Jateng Berharap Dalang Perusak Surat Suara Terungkap

Kompas.com - 15/08/2014, 19:16 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengapresiasi atas vonis 12 bulan penjara pada salah seorang pelaku perusakan surat suara. Vonis tersebut termasuk yang cukup berat diterima pelaku pelanggaran pada Pemilihan Presiden 2014.

Meski begitu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo mengatakan, pihaknya tetap berharap aktor intelektual di balik kasus ini juga bisa terungkap.

"Pelaku bisa jadi hanya pemain lapangan, yang belum terbongkar sampai vonis dijatuhkan adalah siapa dalang atau orang yang menyuruhnya. Ini yang masih menjadi PR kami serta kepolisian dan kejaksaan," ujarnya di Semarang, Jumat (15/8/2014).

Diketahui, perusak surat suara pilpres di TPS 01 Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Sukini (54) dijatuhi vonis 12 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Rabu (13/8/2014) lalu.

Selain itu, pelaku yang merupakan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan seorang PNS ini dijatuhi hukuman denda Rp 12 juta. Majelis hakim menyatakan, Sukini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah merusak surat suara saat penghitungan surat suara Pilpres 2014 hingga mengakibatkan surat suara milik orang lain tidak sah. Karenanya Sukini didakwa melanggar Pasal 234 UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres.

Perusakan dilakukan dengan menekan surat suara menggunakan kuku sehingga berlubang dan menjadi tidak sah. Setidaknya terdapat 34 surat suara rusak akibat ulah pelaku. Akhirnya panitia pemilu melakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut.

Teguh mengatakan, Bawaslu menyambut baik putusan itu meski vonis yang dijatuhkan merupakan hukuman minimal dari pasal yang digunakan.

"Kami tetap apresiasi, karena dari beberapa kasus di Jawa Tengah, hampir semua terbukti dan dihukum, namun rata-rata hukumannya percobaan," kata dia.

Sejumlah perkara dengan hukuman ringan antara lain yang terjadi di Kabupaten Sragen, berupa penggunaan hak suara lebih dari satu kali diputus hukuman 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Menurut Teguh, yang lebih parah terjadi di Kabupaten Purbalingga. Kampanye di luar jadwal yang diduga dilakukan oleh Wakil Bupati Purbalingga, Tasdi ternyata harus kandas proses hukumnya di Polres Purbalingga. Sebab polres secara sepihak mengeluarkan surat penghentian penyidikan.

"Kami sangat kecewa dengan sikap Kapolres Purbalingga yang justru mengeluarkan surat penghentian penyidikan, makanya hal ini telah kami laporkan ke Bawaslu RI untuk ditindaklanjuti," ungkap Teguh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com