Setelah tuntas, saksi dari pasangan Prabowo-Hatta menolak untuk menandatangani berita acara pembongkaran kotak suara. Sukardi, saksi pasangan Prabowo-Hatta Kabupaten Pamekasan, menolak membubuhkan tanda tangan berita acara karena ada instruksi dari pusat agar tidak menandatanganinya.
Namun, bagi KPU Pamekasan, hal itu tidak menjadi persoalan. Ketua KPU Pamekasan Muhammad Hamzah menuturkan bahwa pembukaan kotak suara bukan tahapan pilpres sehingga sifatnya hanya pemberitahuan kepada masing-masing saksi. Sekalipun berita acaranya tidak ditandatangani, proses pengiriman barang bukti ke KPU Pusat tetap akan dilaksanakan.
"Konteksnya sudah beda dengan tahapan pilpres kemarin sehingga tidak perlu kali ini ditandatangani saksi," ujar Hamzah.
Dari hasil pembongkaran 1.645 suara itu, barang bukti yang diminta KPU Pusat sudah terpenuhi walaupun ada beberapa kotak suara di mana formulir C1 dan C7 tidak ditemukan. Namun, setelah ditelusuri, formulir itu ada di kotak suara lainnya yang masih satu desa.
Setelah pengiriman data melalui online, imbuh Hamzah, KPU Pamekasan tinggal menunggu petunjuk tambahan dari KPU Pusat. Permintaan KPU Pusat hanya menyiapkan barang bukti. Permintaan barang bukti itu terkait dengan gugatan tim Prabowo-Hatta di mana Kabupaten Pamekasan ditemukan adanya DPKTb sebanyak 2.246, sementara data di KPU Pamekasan hanya 1.699 suara.
"Kita tunggu seperti apa putusannya nanti di MK. Kami sudah pegang semua barang buktinya," tandas Hamzah.
Pengiriman data ke KPU Pusat yang diambil dari barang bukti di dalam kotak suara mengalami keterlambatan. Dalam surat KPU nomor 1468/KPU/VIII/2014, tertanggal 11 Agustus 2014, perihal penyampaian data DPT, DPTb, DPK, dan DPKTb paling lambat tanggal 13 Agustus. Namun, di KPU Pamekasan pengiriman data melalui scan baru tuntas pada Kamis sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.