Tudingan itu disampaikan Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi NTT Melky Nahar, Jumat (8/8/2014), setelah membaca pernyataan Bupati Yosep Tote yang dilansir media pada Kamis (7/8/2014) kemarin.
Sikap Yosep Tote tersebut, kata dia, menggambarkan dengan jelas soal inkonsistensi keberpihakan Bupati terhadap masyarakat yang seharusnya dia prioritaskan. Selain itu juga, ada sejumlah pernyataan yang membohongi dan mengkhianati warganya sendiri, yakni soal izin produksi tambang yang baru yang diakui Yosep Tote tidak pernah dikeluarkan olehnya. Padahal, Yosep Tote mengaku, hasil pertambangan untuk daerah Manggarai Timur sebesar Rp 12,5 miliar per tahun.
"Pernyataan Bupati Tote itu contradictio in terminis, di satu sisi menyatakan belum mengeluarkan izin usaha pertambangan operasi produksi, tetapi di sisi lain mengaku hasil tambang untuk kabupaten yang dipimpinnya sebesar 12,5 miliar per tahun," kata Melky.
"Bukankah hasil tambang baru bisa didapatkan kalau sudah ada izin operasi produksi sebagaimana amanat Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009, Pasal 36 Poin b. Ini jelas bentuk pembohongan kepada warga," sambung Melky.
"Bupati Tote di mana ketika tanah ulayat warga diserobot PT Adytia Bumi Pertambangan? Di manakah Anda ketika dua orang warga asal Tumbak ditangkap dan dipenjara karena alasan melakukan ancaman kepada perusahaan padahal mereka hanya berusaha mempertahankan tanah warisan leluhur sebagai sumber penghidupan mereka selama ini," tambah Melky.
Dengan merujuk beberapa pandangan dan penilaian fakta di atas, kata Melky, Yosep Tote telah berbohong dan mengkhianati warga Tumbak dan menggadaikan kedaulatan warga Manggarai Timur kepada investor tambang.
Terkait dengan tudingan itu, Bupati Manggarai Timur, yang dihubungi berulang kali melalui nomor ponselnya, belum memberikan respons. Begitu pun pesan singkat yang dikirim belum dibalasnya.