Mereka menggelar aksi di depan Mapolrestabes Surabaya di Jalan Sikatan, dengan mengumandangkan desakan kepada polisi agar segera membebaskan sembilan rekan mereka. Massa pun meminta polisi memakai cara-cara persuasif dalam menangani semua permasalahan yang menyangkut penutupan lokasi pelacuran Dolly.
"Mengkriminalisasikan para pekerja Dolly sama saja melanggar hak asasi manusia," kata Koordinator Lapangan dalam aksi itu, Agus Budiono.
Agus menegaskan, mereka meminta agar polisi menghentikan segala bentuk intimidasi, maupun aktivitas yang menimbulkan keresahan masyarakat di lokasi pelacuran itu. "Penyisiran di gang-gang kampung serta tindakan represif yang dilakukan aparat telah berdampak pada kerugian materi dan non materi dari sebuah bentuk intimidasi," kata dia.
Dalam aksinya, massa membawa berbagai poster dan spanduk, yang berisi kecaman atas tindakan represif polisi, dan desakan agar membebaskan sembilan tersangka kerusuhan Dolly.
Sebelumnya, polisi menetapkan sembilan tersangka saat kerusuhan Dolly sehari sebelum lebaran lalu. Meraka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP tentang Kejahatan Penghasutan, Pasal 214 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal total 10 tahun kurungan penjara.
Kesembilan tersangka itu adalah Subekiyanto (49), Kanan (45), Sungkono Ari Saputro alias Pokemon (34), Kusnadi (40), Pardi dan Supari, warga Jalan Putat Jaya Barat, Mausul warga Jalan Kalongan Kidul, Jaring Sari warga Jalan Putat Jaya, dan Darmanto, warga Jalan Kupang Gunung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.