Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua FPI Yogyakarta-Jateng Ditangkap karena Diduga Menipu

Kompas.com - 07/08/2014, 12:43 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com
— Ketua Front Pembela Islam (FPI) DI Yogyakarta-Jateng, Bambang Tedi, ditangkap oleh polisi, Rabu (6/8/2014) (baca juga: Polisi Tangkap Ketua FPI Yogyakarta-Jateng). Bambang Tedi ditangkap atas dugaan penipuan.

Direktur Reserse Kriminal khusus Polda DIY, Kombes Pol Kokot Indarto, mengatakan bahwa Bambang Tedi dilaporkan oleh seseorang yang mengaku ditipu olehnya. Kokot pun menjelaskan kronologi berdasarkan laporan si pelapor.

Pada bulan April 2012, pelapor ditawari sebidang tanah di Jalan Wates seluas 1 hektar oleh saksi. Tanah itu diakui oleh Bambang Tedi sebagai miliknya.

Pada tanggal 3 Juli 2012, korban (RJ) dan Bambang Tedi bertemu di RM Kiko. Di lokasi itu, Bambang Tedi meminta uang kepada korban sebagai tanda jadi. 

"Saat pertemuan itu, tersangka meminta uang sebesar Rp 50 juta sebagai tanda jadi," ujar Kokot, Kamis (7/8/2014).

Lalu pada tanggal 25 Juli 2012, RJ dan Bambang Tedi datang ke notaris di Jalan Kaliurang Km 7, Sleman, untuk melanjutkan proses jual beli tanah. Namun, karena tanah yang akan dijualbelikan belum atas nama Bambang Tedi, maka notaris membuatkan surat proses jual beli dengan pembayaran dibayarkan di hadapan notaris. 

"Di hadapan notaris, tersangka kembali meminta uang muka sebesar Rp 250 juta sebagai tanda jadi. Korban pada 15 Mei melunasi semua kewajiban pembayaran tanah senilai Rp 11,5 miliar," ucapnya. 

Setelah melunasi semua uang pembayaran pada 21 April 2014, lanjut Kokot, seorang teman RJ yang kebetulan tempat tinggalnya tidak jauh dari sekitar lokasi tanah yang dijualbelikan memberi informasi bahwa tanah tersebut bukan milik Bambang Tedi. Setelah memperoleh informasi itu, RJ segera melapor ke Polda DIY untuk melakukan proses hukum. 

Kokot mengatakan, Polda telah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan keterangan saksi sebanyak 28 orang dan barang bukti yang ditemukan sesuai dangan Pasal 184 KUHP, terlapor diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan, penipuan, pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang. 

"Kita lakukan penangkapan kemarin Rabu dan akan dilanjutkan proses pemeriksaan lebih mendalam," tandasnya.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi No. LP/312/1V/2014/DITRESKRIMSUS tanggal 22 April 2014 tentang Laporan Tindak Pidana Penggelapan, Penipuan, Pemalsuan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com