Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan 9 Tersangka Kerusuhan di Dolly Dipersoalkan

Kompas.com - 04/08/2014, 16:27 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Gabungan kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Surabaya menuntut penangguhan penahanan sembilan tersangka kerusuhan di komplek pelacuran Dolly, Surabaya. Mereka menilai, penangkapan sembilan orang tersebut tidak sesuai prosedur.

Sejumlah LSM yang tergabung dalam Gabungan Rakyat Bersatu (GRB) itu pun menilai, selain tidak ada surat penangkapan resmi, penangkapan para aktivis Front Pekerja Dolly (FPL) dan sebagian pekerja Dolly, Minggu, 27 Juli 2014) itu dilakukan dengan kekerasan.

"Mereka diciduk saat malam hari dari beberapa tempat tanpa ada surat perintah penangkapan, sisanya ditangkap dengan kekerasan," kata Juru bicara GRB, Djuir Muhammad, Senin (4/8/2014).

Beberapa pekerja Dolly bahkan sampai hari ini dilaporkan tidak berani pulang ke kediamannya, karena takut ditangkap polisi. "Ini adalah bentuk intimidasi pada warga dan pekerja Dolly," tambahnya.

Permintaan penangguhan penahanan akan disampaikannya saat audensi dengan Kapolrestabes Surabaya dan Gubernur Jawa Timur pada 7 Agustus mendatang. "Kami meminta klarifikasi tentang kekerasan dalam penangkapan itu, bukan mempersoalkan pro dan kontra penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak," kata dia.

Seperti diberitakan, polisi menetapkan sembilan tersangka saat kerusuhan Dolly sehari sebelum lebaran lalu. Meraka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 160 KUHP tentang kejahatan penghasutan, pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, dan 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal total 10 tahun kurungan penjara.

Kesembilan tersangka itu adalah Subekiyanto (49), Kanan (45), Sungkono Ari Saputro alias Pokemon (34), Kusnadi (40), Pardi dan Supari, warga Jalan Putat Jaya Barat, Mausul warga Jalan Kalongan Kidul, Jaring Sari warga Jalan Putat Jaya, dan Darmanto, warga Jalan Kupang Gunung. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com