Dari dua pelaku, polisi mengamankan sedikitnya 56 kilogram serbuk peledak mercon yang dijual melalui akun jejaring sosial Facebook (FB).
Kasubag Humas Polres Magelang Kota, AKP Esti Wardiani mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin, 21 Juli 2014. Dari tangan kedua pelaku, polisi mendapati serbuk peledak mercon yang sudah dibungkus plastik sebanyak 56 bungkus masing-masing berisi satu kilogram serbuk.
Esti menjelaskan, penangkapan itu bermula dari salah satu anggota Reskrim yang menyamar menjadi pembeli melalui FB. Pelaku terpancing, dan menentukan tempat dan jam transakti.
"Kedua pelaku itu datang bersama. Di depan sebuah toko mebel di Jalan A. Yani, mereka langsung ditangkap dengan barang bukti. Keduanya juga tidak melakukan perlawanan,” imbuh Esti.
Kepada polisi, tersangka mengaku jika bahan mercon senilai lebih dari Rp 11 juta itu didapatkan dari teman sesama pengguna FB. Keduanya juga mengaku belum lama berbisnis barang terlarang itu.
“Tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegasnnya.
Esti mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan ke polisi jika mengetahui peredaran bahan mercon serupa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.