Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kemanusiaan, Pejabat Korupsi Dibui usai Lebaran

Kompas.com - 22/07/2014, 16:30 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) baru akan mengeksekusi Sekretaris Daerah (Sekda) Bombana, Rustam Supendi setelah Lebaran. Eksekusi terhadap Sekda Bombana dilakukan menyusul terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonana kasasi yang diajukan pejabat daerah tersebut.

Sekda Bombana divonis bermasalah oleh MA karena terlibat dalam kasus korupsi dana pos bantuan yang merugikan negara sekitar Rp 1,2 miliar pada anggaran tahun 2008-2009 silam. Saat itu, Rustam menjadi pejabat sekda sementara, karena sekda kala itu Idrus Effendy Kube ditahan Pengadilan Negeri Bombana karena kasus korupsi.

"Sebenarnya setelah turunnya surat putusan MA, kejaksaan segera melakukan eksekusi, namun karena pertimbangan kemanusian, apalagi saat ini menjelang hari raya, maka setelah Lebaran Idul Fitri 1435 Hijriah baru kami melakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Andi Abdul Karim di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Kendari, Selasa (22/7/2014).

Menurut Andi, kasus indikasi koruspi yang dilakukan Rustam Supendy terbukti mulai dari hasil audit BPK RI perwakilan Sultra. Sebab dalam penanganan pos bantuan, pihak BPK menyebutkan yang bersangkutan telah menyebabkan kerugian negara.

“Kasus korupsi Sekda Bombana itu sudah menjadi bulan-bulanan bagi berbagai kelompok mahasiswa, LSM di Kota Kendari dan Bombana yang hampir setiap saat menuntut penahanan terhadap Sekda. Tapi karena belum ada putusan MA, yang diteruskan ke pengadilan negeri, kami belum bisa melakukan penahanan,” ujarnya.

Sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Rustam Supendi dinilai terbukti melakukan korupsi keuangan daerah dan penyalahgunaan wewenang. Pengadilan menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun. Rustam Supendi juga diwajibkan membayar denda Rp 20 juta atau dapat diganti dengan kurungan penjara dua bulan.

Tak terima dengan putusan tersebut, Rustam Supendi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi yang juga memberikan putusan yang sama. Gagal di pengadilan tinggi, Rustam Supendi, mengajukan kasasi ke MA yang juga telah memutuskan untuk menolak permohonan kasasi Sekda Bombana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com