Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Narkoba Jenis Baru di Lombok, Wayan Divonis 13 Tahun

Kompas.com - 16/07/2014, 15:40 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis


MATARAM, KOMPAS.com - I Wayan Purwa salah satu sindikat pengedar narkotika jenis baru Methilon dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram, setelah tertangkap pada akhir tahun 2013 lalu.
 
"Ini merupakan terobosan baru dan kesuksesan pertama di Indonesia terhadap kasus methilon yang berhasil diputuskan dengan penetapan pengadilan," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Mufti Djusnir, Rabu (16/7/2014).
 
Menurut Mufti, Wayan salah satu sindikat pengedar narkotika jenis baru ini, divonis 13 tahun penjara karena telah terbukti secara meyakinkan telah memiliki dan mengedarkan sebanyak 382 butir narkoba jenis methilon.
 
Menurut Mufti, bermunculannya jenis-jenis narkotika baru atau new psychoactive substance (NPS) di Indonesia, berdampak pada trend peredaran narkoba juga mulai bergeser. NPS lebih banyak diedarkan karena belum dimasukkan ke dalam daftar golongan narkotika serta perundang-undangan.
 
"Beruntung hal ini sudah direspon langsung oleh kementrian kesehatan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014 tentang perubahan penggolongan narkotika," kata Mufti.
 
Dimana sebelumnya, di dalam daftar narkotika golongan I hanya terdapat 65 jenis narkotika. Saat ini, jumlahnya bertambah menjadi 82 jenis, termasuk 18 narkotika jenis baru.
 
Dengan adanya acuan hukum yang baru ini, diharapkan dapat membantu BNN dan aparat penegak hukum lain untuk dapat menindak tegas kepada para sindikat pengedar narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com