Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan 16 BPKB Lalu Gadaikan ke Bank, Wahyu Dibekuk Polisi

Kompas.com - 14/07/2014, 15:03 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polrestabes Bandung belum lama ini menangkap Wahyu (49), pelaku pemalsuan dan penjual 16 buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Tak hanya menduplikat, Wahyu juga menggadaikan BPKB kendaraan roda empat dan roda dua palsu tersebut ke bank untuk mendapatkan keuntungan ganda.

"Selain menggadaikan ke bank, dia juga menjual kendaraan dengan BPKB palsu jadi keuntungannya berkali-kali," kata Kepala Polrestabes Bandung, Kombes (Pol) Mashudi, di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (14/7/2014).

Mashudi menambahkan, pelaku bukan sekali dua kali menggadaikan dan menjual BPKB palsu. Dicurigai, masih banyak surat kendaraan palsu yang masih beredar di masyarakat.

"Kebanyakan yang dipalsukan kendaraan roda empat. Sekali gadaikan ke bank dia bisa dapat Rp 25 juta," ungkapnya.

Berkaca dari terungkapnya kasus BPKB palsu ini, Mashudi mengimbau kepada seluruh warga kota Bandung agar memeriksakan surat-surat kendaraan yang baru mereka beli ke samsat untuk memastikan keasliannya.

"Kita imbau ke masyarakat agar cek dulu ke Samsat apakah asli atau tidak. Karena yang bisa mengecek cuma Samsat dengan cara di-scan," ucapnya.

Wahyu ternyata tidak bekerja sendiri dalam bisnis penipuan itu. Salah satu rekan kejahatannya yang menjadi pemasok blanko BPKB palsu berinisial IM masih dalam pengejaran polisi.

Di tempat yang sama, Wahyu mengakui kejahatannya. Meski demikian, pria berperawakan tinggi besar itu mengatakan jika rekannya, IM, adalah otak dalam kasus tersebut.

"Saya cuma masukin aplikasi saja ke bank, kalau berhasil dapat tiga sampai empat juta rupiah," ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 16 BPKB palsu, 9 STNK dan tiga unit kendaraan roda empat. Atas perbuatannya, Wahyu terancam hukuman 6 tahun penjara atau lebih karena dianggap melanggar pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan surat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com