Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding, Hukuman Eks Rektor Unsoed Bertambah Jadi 4 Tahun

Kompas.com - 11/07/2014, 21:26 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Mantan Rektor Universitas Negeri Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, Edi Yuwono, telah dihukum pidana dua tahun dan enam bulan penjara terkait dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) PT Aneka Tambang (Antam) Persero senilai Rp 2,1 miliar.

Kini, hukuman untuk mantan rektor itu bertambah menjadi empat tahun penjara dalam putusan banding Majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang. Hukuman itu juga berlaku pada dua terdakwa lainnya, mantan Pembantu Rektor IV Unsoed, Budi Rustomo, dan Kepala UPT Percetakan Winarto Hadi. Ketiganya juga didenda Rp 50 juta atau setara dengan dua bulan kurungan (baca selengkapnya: Terbukti Korupsi, Mantan Rektor Unsoed Langsung Ajukan Banding).

Pada hukuman tingkat pertama, ketiga terdakwa terbukti telah melakukan koupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Para terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 3 UU jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dan diubah dan diganti dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Putusan bandingnya mantan Rektor Unsoed, Edy Yuwono sudah turun dan menjadi empat tahun penjara," kata Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Pengadilan Semarang, Heru Sungkowo, Jumat (11/7/2014).

Dalam putusan banding itu, hakim tinggi juga sependapat dengan pengadilan tingkat pertama. Hanya saja, amar hukuman saja yang ditambah menjadi empat tahun penjara.

Para terdakwa juga dibebani menjadi uang pengganti kerugian negara sebagaimana dalam pasal 18. Uang pengganti yang diganti masing-masing terdakwa yakni terdakwa I Edi Yuwono sebesar Rp 133.702.100, terdakwa 2 Budi Rustomo Rp 81.300.000, dan terdakwa 3 Winarto Hadi Rp 135.212.000.

“Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan sejak diputuskan, maka harta bendanya dapat disita. Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun penjara," demikian dalam salinan putusan banding itu.

Seperti pada pengadilan tingkat pertama, hakim tinggi sependapat dengan hakim pertama dan jaksa bahwa para terdakwa telah bersama-sama menyelewengkan dana CSR dengan memalsukan penerima bantuan.

Semestinya, bantuan untuk pemberdayaan masyakat melalui pengembangan perikanan, peternakan, dan pertanian terpadu di bekas tambang pasir besi di Pantai Ketawang, Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo. Bantuan itu dikelola oleh Tim 9 atau yang biasa dikenal dengan Walisongo. Tim itu berada di bawah penanggung jawab Edi Yuwono.

Sementara itu, Budi Rustomo merupakan koordinator proyek, dan Winarto Hadi membantu mengurus percetakan. Total bantuan CSR adalah Rp 5,8 miliar. Namun, diduga telah terjadi penyelewengan dana senilai Rp 2,154 miliar dari beberapa program CSR yang tidak terealisasi.

Salah satunya adalah pembangunan pos kamling, pembuatan kandang sapi, pembuatan kamar mandi umum.

Selain itu, pelaksanaan program CSR tidak sesuai kerangka acuan kerja (KAK). Tak hanya pelaksanaan program, Unsoed diketahui tidak menggunakan dana CSR sesuai ketentuan acuan. Sebagian dana CSR juga tak memiliki peruntukan yang jelas. Di antaranya, dana digunakan untuk membeli mobil operasional dengan atas nama pribadi, menyewa rumah yang tak sesuai peruntukan, dan jumlah honor yang tak wajar untuk petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com