Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa "Nyoblos", Puluhan Warga Jakarta Datangi KPU Kota Malang

Kompas.com - 09/07/2014, 12:40 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Puluhan warga yang sudah menjadi penduduk tetap, dan memegang KTP Jakarta mendatangi Kantor KPU Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (9/7/2014). Mereka melontarkan protes karena tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di Malang, karena tak mempunyai  formulir A5 (surat pindah pilih).

Mereka memilih datang ke Kantor KPU setelah berkeliling ke beberapa TPS yang ada di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan tak bisa mencoblos.

"Saya udah datang ke banyak TPS. Diarahkan datang ke kelurahan. Dari kelurahan diminta datang ke KPU. Setelah ke KPU tetap tidak bisa karena tak punya form A5," kata Julius Gaip Sutrisno (41), yang tinggal di Cikeas, Bogor, di kantor KPU Kota Malang.

Julius bekerja sebagai karyawan salah satu perusahaan yang berpusat di Jakarta. Ia ditugaskan di Malang. "Saya sudah dapat surat keterangan dari perusahaan. Tetap tidak bisa. Pakai KTP juga tidak bisa. Saya ke TPS 15 di Lowokwaru pukul 12.00 WIB," kata dia.

Hal yang sama juga diakui Tommy yang juga warga Jakarta. Ia tetap tidak bisa "nyoblos" karena tidak punya A5. "Kita dilarang memilih. Padahal kita punya KTP. Katanya pakai KTP bisa. Ini sudah tidak benar," kata dia.

Puluhan warga dari luar Kota Malang itu mengaku kecewa karena tak bisa nyoblos. "Kita punya KTP kok tidak bisa 'nyoblos'. Saya warga negara juga kok dilarang 'nyoblos'," kata dia.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang, Zaenuddin saat menemui puluhan warga dari luar Kota Malang itu menjelaskan, pihaknya tidak bisa melayani. "Sesuai dengan Peraturan KPU jelas pemilih harus bawa form A5 jika akan pilih pindah. Tanpa form A5 tidak bisa," kata Zaenuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com