Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Sabu, Anggota Polisi Ini Dihukum 5 Tahun Plus Denda Rp 800 Juta

Kompas.com - 07/07/2014, 15:57 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Anggota Kepolisian Sektor Kecamatan Genuk Kota Semarang, Briptu Fajar Saputra divonis lima tahun penjara terkait kepemilikan narkotika jenis sabu. Hakim Pengadilan Negeri Semarang juga menjatuhkan denda Rp 800 juta atau setara dengan tiga bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa bersalah karena telah mempunyai, menyimpan atau memiliki narkoba dalam golongan satu lebih dari lima gram,” kata Ketua Mejelis hakim, Gatot Susanto membacakan amar putusan, Senin (7/7/2014).

Menurut hakim, terdakwa terbukti memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 23,2 gram. Sesuai fakta persidangan, Briptu Fajar ditangkap oleh Unit 3 Satuan Narkoba Polrestabes Semarang sesaat setelah turun mengendarai sepeda motor di Jalan Muwardi Timur, Pedurungan, Kota Semarang.

Setelah diperiksa, tim satnarkoba kemudian menemukan sabu seberat 22,5 gram dalam bagasi motor Scopy. Setelah itu, tim kemudian mengembangkan penggeledahan ke kamar kos pacar korban.

Di kamar kos itu, tim juga mendapati tiga buah sabu yang terbungkus dalam klip seberat 0,7 gram. “Setelah diperiksa di laboratorium, barang yang dibawa terdakwa mengandung metamfetamina yang termasuk dalam golongan narkoba golongan I,” tambah Gatot.

Berdasar fakta itulah, hakim secara bulat menjatuhkan pidana lima tahun dan besaran denda ratusan juta tersebut. Selain karena semua unsur yang termuat dalam dakwaan alternatif pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, juga karena terdakwa adalah abdi negara.

“Alasan Penasihat Hukum bahwa terdakwa mengalami ketergantungan narkoba sejak ditangkap tidak bisa dibenarkan. Alasan yang diungkap kurang mempunyai alasan hukum yang tepat. Selain itu, sabu yang dibawa berjumlah banyak. Sehingga, keberatan Penasihat Hukum patut untuk ditolak,” tambah hakim.

Selain pertimbangan itu, hakim juga menilai terdakwa telah menyalahgunakan narkoba. Hanya, upaya terdakwa yang mengaku berterus terang, belum dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga menjadi pertimbangan yang memperingan.

Hukuman itu lebih rendah 1,5 tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana enam tahun dan enam bulan penjara. Semua ketentutan pasal dan bukti yang diputuskan hakim sama dengan jaksa. Bedanya, pada amar putusan dan besaran denda yang dijatuhkan.

Atas putusan ini, baik Jaksa maupun terdakwa mengaku menerima. Terdakwa tak ingin mempermasalahkan putusan yang dijalaninya untuk banding pada Pengadilan Tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com