Pemilih dari luar daerah yang hendak memilih harus mengajukan pemberitahuan pindah memilih melalui formulir tersebut. Berdasarkan data dari KPU Kabupaten Jember, setidaknya sudah ada 300-an warga yang berasal dari luar Jember mengajukan pindah memilih karena ingin mencoblos di Jember.
"Cukup banyak, mereka mengajukan formulir A5 karena ingin menyalurkan hak pilihnya," ujar komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi, Jumat (4/7/2014).
KPU Jember membuka pendaftaran pindah memilih bagi warga luar Kabupaten Jember sejak 27 Juni hingga 29 Juni 2014. Sedangkan bagi warga yang belum sempat memproses pindah memilih akan dilayani di kelurahan/desa mulai Kamis (3/7/2014) sampai MInggu (6/7/2014).
Menurut Hanafi, warga yang mengajukan formulir A5 rata-rata tidak bisa pulang ke daerah asalnya pada saat Pilpres karena berbagai alasan antara lain bekerja dan memiliki kepentingan di Jember pada saat pencoblosan.
"Ada juga mahasiswa yang kuliah di Jember dan tidak bisa pulang," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.