Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cipaganti Akan Ajukan Penangguhan Penahanan Dirut

Kompas.com - 24/06/2014, 19:42 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Pihak PT Cipaganti Citra Graha Tbk akan meminta penangguhan penahanan kepada Polda Jawa Barat terhadap direktur utama perusahaan tersebut, Andianto Setiabudi, dan dua pejabat bawahan Andianto.

Rencana permohonan penangguhan penahanan tersebut diungkapkan oleh Sekretaris PT Cipaganti Citra Graha Tbk, Toto Moeldjono, saat konferensi pers di kantor Cipaganti Group, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Selasa (24/6/2014).

"Kami akan berupaya agar Pak Andianto dan yang lainnya bisa ditahan di luar atau penangguhan penahanan," kata Toto, Selasa sore.

Lebih lanjut Toto menambahkan, permohonan penangguhan penahanan tersebut dimaksudkan agar roda perusahaan tetap berjalan. "Mudah-mudahan dikabulkan supaya semua aktivitas berjalan seperti biasa," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan, modus operandi penggelapan yang dilakukan oleh bos besar Cipaganti Travel dan CEO PT Cipaganti Citra Graha, Andianto Setiabudi.

Menurut Martinus, sejak tahun 2008 sampai Mei 2014, Andianto menggunakan kegiatan koperasi untuk menghimpun penyertaan modal dari sekitar 8.700 mitra yang telah bergabung dengan hasil mencapai Rp 3,2 triliun. Sistem bagi hasil kepada para mitra sesuai kesepakatan adalah 1,6 persen hingga 1,95 persen per bulan tergantung tenor.

"Dengan kesepakatan bahwa dana itu akan dikelola oleh koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat, dan tambang," kata Martinus di Bandung, Selasa (24/6/2014).

Dari pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa ternyata dana mitra tersebut mengalir kepada beberapa perusahaan milik Andianto, yaitu PT CCG sebesar Rp 200 miliar, PT CGT sebesar Rp 500 miliar, dan PT CGP sebesar Rp 885 juta, dengan kesepakatan bagi hasil 1,5 persen hingga 1,75 persen.

"Kenyataannya, sejak Maret 2014 koperasi gagal bayar dan tidak berjalan. Sisa uang mitra tidak jelas penggunaannya, dan cenderung tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Untuk menutupi kesepakatan bagi hasil kepada para mitra yang lebih dulu berinvestasi, akhirnya Andianto menggunakan dana mitra lainnya yang ikut bergabung belakangan alias gali lubang tutup lubang. Untuk sementara ini, kerugian diperkirakan masih ratusan miliar rupiah.

"Pada saat awal bermitra, dana kerja sama langsung diberikan sebesar 1,5 persen sampai 2 persen kepada freeline marketing yang bisa menarik pemodal sebagai fee sehingga dana para mitra (yang baru bergabung) tidak semuanya digunakan untuk kegiatan usaha," tuturnya.

Selain Andianto, Polda Jawa Barat juga menahan dua orang lainnya yang diduga terkait kasus penggelapan tersebut. Dua orang itu bernama Djulia Sri Redjeki, warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Coblong, Kota Bandung; dan Yulinda Tjendrawati Setiawan, warga Jalan Cipaganti, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com