Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Sopir Dilarang Pulang oleh Perusahaan, Istri Lapor Polisi

Kompas.com - 18/05/2014, 18:28 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dua ibu rumah tangga melapor ke Polda DI Yogyakarta karena suami mereka, yang bekerja sebagai sopir, tidak diizinkan pulang selama enam bulan oleh perusahaan.

Saat melapor ke Polda, kedua ibu rumah tangga itu didampingi oleh Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIKAP. Mereka juga meminta agar Polda DIY membantu membebaskan kedua suami mereka.

Kedua karyawan yang tidak diizinkan pulang adalah Heri Sutahyan (43), warga Kecamatan Tepus Gunungkidul dan Subandi (33), warga Kecamatan Patuk Gunungkidul. Keduanya bekerja sebagai sopir di sebuah distributor sembako di daerah Kabupaten Bantul.

"Sudah enam bulan suami saya tidak diizinkan pulang. Terakhir pulang itu hanya saat Tahun Baru dan coblosan (Pemilu), setelah itu tidak boleh lagi," ujar Endar Pratiwi, istri Subandi saat ditemui di Polda DIY, Minggu (18/5/2014) sore.

Endar menuturkan, ketika dihubungi via telepon suaminya menuturkan bahwa dia tidak boleh pulang karena belum melunasi uang perusahaan yang digunakannya. Jika pulang dia diancam dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Kata suami saya, dia harus melunasi uang perusahaan dulu. Kalau pulang katanya akan di laporkan," ucapnya.

Sementara itu Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi mengatakan kedatanganya ke Polda DIY untuk melaporkan terjadinya aksi perampasan hak karyawan yakni perusahaan yang tidak mengizinkan karyawannya pulang ke rumah bertemu dengan keluarganya.

"Tidak mengizinkan pulang selama enam bulan menurut kami itu sudah masuk dalam aksi penyekapan," tegasnya.

Lebih lanjut Kirnadi menjelaskan, memang ada uang perusahaan yang digunakan. Jumlahnya hampir puluhan juta. Namun demikian seharusnya ketika ada karyawan yang menggunakan uang perusahaan pengembalianya bisa melalui pemotongan gaji tiap bulanya. Bukan dengan memotong gaji ditambah karyawanya tidak diizinkan pulang.

"Ini sudah dipotong gajinya perbulan sekaligus merampas hak karyawan untuk pulang ke rumah. Jika dikatakan sebagai sanksi ini sudah melanggar peraturan ketenagakerjaan," tandasnya.

Ia berharap pihak kepolisian bisa segera melakukan penindakan sekaligus membebaskan dua karyawan yang sudah selama enam bulan tidak diizinkan pulang. "Kasihan anak istrinya, semoga pihak kepolisian segera bisa menindaklanjuti," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com