Kapolres Pamekasan, AKBP Nanang Chadarusman, menjelaskan, pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi yang seharusnya didistribusikan khusus di Kabupaten Pamekasan untuk sektor pertanian. Namun, karena ada kecurigaan dari masyarakat yang dilaporkan, maka polisi langsung melakukan pengintaian.
“Setelah sampai di perbatasan Kabupaten Pamekasan, Satreskrim langsung mencegat truk pengangkut pupuk tersebut. Diketahui pupuk tersebut akan dibawa ke Kabupaten Lamongan,” kata Nanang.
Dia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, Abdurrosyid dan Jefrianto yang masing-masing bertindak sebagai supir dan kenek truk tidak mengantongi surat jalan pengiriman barang. Untuk kepentingan penyelidikan, kedua orang beserta truk berisi pupuk, langsung diamankan ke Polres Pamekasan.
“Kami masih mendalami siapa pemilik pupuk tersebut. Supir dan kenek truk sedang kami periksa,” tandas Nanang.
Jika terbukti sengaja menyelundupkan pupuk, pelaku terancam kurungan penjara 2 tahun. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI no 15 tahun 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, junto pasal 6 ayat 1 huruf B, Undang-undang Darurat no 7 tahun 1955, tentang pengusutan dan penunutuan tindak pidana ekonomi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.