Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSM Dibelikan Seragam, Wali Murid Demo Sekolah

Kompas.com - 05/05/2014, 11:37 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


PAMEKASAN, KOMPAS.com - Puluhan wali murid penerima bantuan siswa miskin (BSM) SDN 5 Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, berunjuk rasa, Senin (5/5/2014).

Mereka menolak pemberian seragam sekolah yang dibeli dari dana BSM. Haryanto, salah satu wali murid SDN 5 Blumbungan menjelaskan, pihak sekolah tidak bermusyawarah terlebih dahulu dengan wali murid dan komite sekolah yang menggunakan uang BSM untuk dibelikan seragam sekolah.

Tiba-tiba wali murid diundang ke sekolah untuk menerima seragam. "Saya bersama 66 wali murid penerima BSM menolak pemberian seragan sekolah yang diambilkan dari BSM. Tuntutan kami BSM harus diberikan uangnya utuh sebesar Rp  425 ribu," kata Haryanto.

Dijelaskan Haryanto, selain 66 wali murid yang sudah dinyatakan menerima BSM, masih banyak murid lainnya yang berhak untuk menerima. Padahal, murid yang bersangkutan, walinya juga tercatat sebagai penerima bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM).

"Katanya wali siswa yang menerima BLSM juga berhak anaknya menerima BSM. Tapi pihak sekolah tidak menghiraukannya. Bahkan beberapa kali wali murid datang secara pribadi tidak dihiraukan pihak sekolah," imbuh Haryanto.

Kepala SDN Blumbungan 5, Slamet Riyadi saat ditemui sejumlah wartawan menjelaskan, pihak sekolah tidak akan memberikan seragam kepada murid penerima BSM. Bahkan dirinya mengelak jika uang BSM sudah dibelikan seragam. Justru BSM akan diberikan langsung hari ini juga.

"Ini uangnya sudah saya siapkan untuk dibagikan kepada penerima," ungkap Slamet Riyadi.

Informasi pembelian seragam dari uang BSM sampai ke telinga Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Larangan, Abdul Muin sehari sebelum wali murid mendatangi sekolah.

Abdul Muin langsung menghubungi Slamet Riyadi agar seragam sekolah jangan diberikan kepada siswa, tapi diberikan uangnya secara tunai. "Sudah saya urungkan sehari sebelumnya soal pemberian seragam tersebut. Sebab hal itu menyalahi aturan," ungkap Abdul Muin.

Ditegaskan Abdul Muin, pemberian BSM secara merata juga tidak dibenarkan meskipun wali murid menghendakinya. Jika pembagian secara merata oleh wali murid sendiri, sudah bukan tanggungjawab pihak sekolah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com