Md dilepaskan dengan pertimbangan masih di bawah umur dan harus mengikuti ujian nasional. Polisi juga melepaskan RS, rekan Md.
"Md dan RS (18) telah kita bebaskan, Rabu (30/4/2014), dengan alasan ia harus mengikuti ujian nasional MTs ditambah lagi pertimbangan usianya masih sangat muda," kata Kapolsek Taba Penanjung Iptu Risdianta, Kamis (1/5/2014).
Ia melanjutkan, jika Md dan RS ditangani secara hukum, hal tersebut akan berpengaruh pada masa depannya. Selain itu, kasus ini juga dapat dijadikan pelajaran bagi masyarakat lain agar tidak melakukan hal serupa pada kemudian hari.
Sementara itu, Md menyatakan tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan dia hendak berfokus menghadapi UN tingkat SMP yang sebentar lagi akan digelar.
Sebelumnya, Md bersama tiga rekannya, RS (18), SK (20), dan Si (25) ditangkap polisi karena mengumpulkan batubara yang berserakan di sekitar lahan pertambangan milik PT Inti Bara Pratama (IBP), Senin (29/4/2014).
Penangkapan keempat warga tersebut membuat marah warga setempat karena mereka beranggapan keempatnya tak bersalah sebab hanya mengumpulkan batubara sisa. Ditambah lagi salah seorang pelaku yang saat ini ditahan di polsek setempat adalah siswa MTs yang sebentar lagi akan menghadapi ujian nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.