Pasalnya setelah menunggu sejak pagi, fotokopi surat keterangan (SK) guru kontrak miliknya yang diserahkan kepada petugas, tak mau dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Anas M Adam.
“Saya kecewa setelah menunggu lama tidak ada hasil. Kenapa tidak dari awal dikasih tahu saya, padahal saya sudah ke sini sejak pukul 7 pagi tadi," ucap Syarifah sambil menangis histeris.
Menurut Syarifah, Kadisdik Provinsi Aceh tak bersedia melegalisasi fotokopi SK karena tidak disertai dengan yang asli. Sementara itu, kata Syarifah, SK yang asli sudah diambil pejabat Disdik Kabupaten Aceh Barat untuk dikirim ke Jakarta tiga tahun lalu. “Kalau tidak ada yang asli, dari mana juga saya dapat yang fotokopi?" katanya.
Lanjut dia, fotokopi SK yang dilegalisasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Aceh itu harus dimasukkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat pada Sabtu (26/4/2014) besok. Fotokopi SK itu menjadi penentuan dia diangkat sebagai PNS.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Anas M Adam mengaku tidak bisa menandatangani fotokopi SK itu karena takut menyalahi prosedur yang ada.
“Saya tidak bisa menandatangani karena tidak melampirkan yang asli, nanti malah saya yang salah. Solusinya harus ada surat pemberitahuan bahwa benar SK Asli ada, tapi sudah dikirim ke Jakarta," katanya.
Anas pun berjanji jika syarat itu dipenuhi, ia akan menandatangani legalisasi fotokopi SK itu dan mempermudah birokrasi jika sudah ada surat rekomendasi dari Kabupaten Aceh Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.