Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LSM Antikorupsi Tuntut Vonis Mati untuk Mantan Wali Kota Bandung

Kompas.com - 24/04/2014, 15:40 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Ganyang Mafia Hukum (GGMH), Gerakan Reformasi Islam (Garis), dan Laskar Antikorupsi Indonesia 45 berunjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/4/2014).

Mereka menuntut kepada Majelis Hakim Nurhakim agar mantan Sekda Bandung, Edi Siswadi dan mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, dihukum mati.

"Kami menuntut kepada majelis hakim agar Edi Sis dan Dada Rosada agar jangan divonis ringan. Kami meminta keduanya dihukum seberat-beratnya. Kami meminta agar keduanya dihukum mati saja," tegas Koordinator LSM GGMH, Torkis Parlaungan Siregar, saat ditemui Kompas.com di depan kantor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (24/4/2014).

Menurut Torkis, vonis hukuman mati kepada Dada dan Edi bertujuan untuk memberikan efek jera. "Ini untuk memberikan efek jera," kata Torkis.

Jika koruptor divonis ringan, lanjut Torkis, patut diduga ada permainan antara hakim dengan terdakwa. "Kalau divonis ringan, kita patut menduga hakim ikut bermain," katanya.

Selain itu, lanjutnya, vonis ringan hanya akan memberikan penderitaan kepada rakyat. "Vonis ringan para koruptor hanya akan membuat rakyat menderita dan tidak akan memberikan efek jera," tegasnya.

Sementara itu, pengunjuk rasa lainnya menuntut agar Edi dan Dada dipotong tangannya. "Kami minta Dada dan Edi dipotong saja tangannya," pinta pimpinan dari LSM Garis, di tempat yang sama.

Menanggapi vonis hukuman 8 tahun kepada Edi Siswadi, Torkis menilai tidak adil. "Kalau hanya 8 tahun, itu sama dengan hakim yang tidak mempunyai rasa keadilan. Itu tidak memberikan efek jera. Kami minta Edi dan Dada dihukum mati saja," pungkasnya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, para pengunjuk rasa membawa sejumlah spanduk yang isinya menyuarakan agar koruptor seperti Dada dan Edi dihukum mati.

Diberitakan sebelumnya, mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis penjara 8 tahun ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni penjara 12 tahun. Sementara itu, Dada akan divonis beberapa hari mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com