"Meskipun dijatuhi hukuman 5 bulan penjara, terdakwa tidak menjalani hukuman. Namun, apabila dalam waktu 10 bulan itu melakukan tindak kriminal, terdakwa akan ditahan," kata Dian.
Seusai sidang putusan, Agus tidak mau berkomentar apa-apa. Agus terus berjalan bersama salah seorang saudaranya menuju ke ruang parkir kendaraan.
Sementara itu, jaksa penuntut umum, Amirudin, mengaku tidak melakukan banding atas putusan hakim. Pasalnya, terdakwa mau menandatangani putusan hakim dan tidak melakukan banding.
"Karena terdakwa menerima putusan hakim, kami juga menerimanya," kata Amir.
Di lain pihak, Ketua Panwaslu Kabupaten Kendal Supriyadi mengaku puas dengan putusan hakim. Pasalnya, dengan adanya putusan bersalah tersebut, dugaan yang ditemukan telah terbukti.
"Dengan putusan hakim itu, berarti temuan kita terbukti," kata Supriyadi.
Agus dilaporkan oleh Panwaslu Kabupaten Kendal karena diduga telah ikut kampanye caleg Partai Hanura dengan membagi-bagikan kupon sembako murah. Sesuai dengan UU No 8 Tahun 2012 tentang pilihan DPRD II, DPRD I, DPR RI, dan DPD, Agus menyalahi aturan. Pasalnya, sebagai kepala desa, Agus dinilai tidak netral dan telah ikut melakukan kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.