Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Ikut Kampanye, Kepala Desa Divonis 5 Bulan Penjara

Kompas.com - 24/04/2014, 13:14 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis


KENDAL, KOMPAS.com — Kepala Desa Podosari, Cepiring, Kendal, Jawa Tengah, Agus Ali Mansur, dihukum 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda uang Rp 3 juta rupiah oleh Pengadilan Negeri Kendal, Kamis (24/4/2014). Agus dijatuhi hukuman oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Dian Erdianto karena terbukti ikut melakukan kegiatan kampanye untuk calon Legislatif dari Partai Hanura, 23 Maret lalu.

"Meskipun dijatuhi hukuman 5 bulan penjara, terdakwa tidak menjalani hukuman. Namun, apabila dalam waktu 10 bulan itu melakukan tindak kriminal, terdakwa akan ditahan," kata Dian.

Seusai sidang putusan, Agus tidak mau berkomentar apa-apa. Agus terus berjalan bersama salah seorang saudaranya menuju ke ruang parkir kendaraan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum, Amirudin, mengaku tidak melakukan banding atas putusan hakim. Pasalnya, terdakwa mau menandatangani putusan hakim dan tidak melakukan banding.

"Karena terdakwa menerima putusan hakim, kami juga menerimanya," kata Amir.

Di lain pihak, Ketua Panwaslu Kabupaten Kendal Supriyadi mengaku puas dengan putusan hakim. Pasalnya, dengan adanya putusan bersalah tersebut, dugaan yang ditemukan telah terbukti.

"Dengan putusan hakim itu, berarti temuan kita terbukti," kata Supriyadi.

Agus dilaporkan oleh Panwaslu Kabupaten Kendal karena diduga telah ikut kampanye caleg Partai Hanura dengan membagi-bagikan kupon sembako murah. Sesuai dengan UU No 8 Tahun 2012 tentang pilihan DPRD II, DPRD I, DPR RI, dan DPD, Agus menyalahi aturan. Pasalnya, sebagai kepala desa, Agus dinilai tidak netral dan telah ikut melakukan kampanye.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com