Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Suara untuk Coblos Ulang Sudah Tiba, tapi Tak Ada yang Mau Jadi KPPS

Kompas.com - 22/04/2014, 16:56 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa surat suara untuk pemungutan suara ulang di 19 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur sudah tiba. Saat ini, logistik disimpan di kantor KPU kabupaten.

"Logistik sudah didistribusikan sampai ke PPS (panitia pemungutan suara). Akhirnya disimpan lagi di kantor KPU Kabupaten (Sampang) setelah batal dilakukan pemungutan suara ulang di 19 TPS itu, padahal (logistik) itu sudah dikirimkan," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di Gedung kPU, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014).

Dia mengatakan, pemungutan suara ulang di 19 TPS di Sampang tidak dapat diselenggarakan karena seluruh anggota petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) itu mengundurkan diri. Sementara itu, untuk menggelar pemungutan suara ulang, tidak ada warga yang bersedia menjadi KPPS. KPU, katanya, kekurangan sumber daya manusia untuk dijadikan sebagai petugas KPPS.

"Kami sudah mencoba skenario itu. Jadi PPS (panitia pemungutan suara) itu kan ada lima orang, lalu PPK (panitia pemilihan kecamatan) ada delapan orang, ditambah personil KPU kabupaten. Kalau semua orang diterjunkan itu juga masih belum cukup," ujar Arief.

Dia mengatakan, untuk menggelar pemungutan suara ulang di 19 TPS dibutuhkan 171 orang petugas. Pasalnya, kata dia, setiap TPS harus terdiri dari tujuh orang anggota KPPS dan dua orang anggota perlindungan masyarakat (linmas).

KPU hingga kini belum memiliki solusi atas batalnya pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut. Ia mengatakan, sebenarnya pihaknya berharap PSU tetap dapat dilakukan menyesuaikan jadwal rekapitulasi suara di tingkat provinsi, yaitu 23 April besok. Namun, katanya, hingga saat ini, belum ada warga yang bersedia menjadi KPPS.

Arief menjabarkan, 19 TPS tersebut tersebar di Kecamatan Ketapang sebanyak 17 TPS dan di Kecamatan Robatal sebanyak dua kecamatan. TPS-TPS tersebut harus menggelar PSU karena proses pemungutan suara pada 9 April lalu tidak dilakukan sesuai prosedur. Pertama, kata dia, ada beberapa TPS yang baru dibuka pada pukul 10.00 WIB dan sudah ditutup pukul 13.00 WIB. Padahal, ketentuan KPU, TPS dibuka pukul 7.00 waktu setempat.

"Ketika kami tanya, karena sebagian besar masyarakat pesisir utara itu bekerja sebagai nelayan sehingga masyarakat sibuk, kemudian petugas KPPS-nya sibuk sebagai nelayan. Tapi apa pun itu harus bisa dikoreksi," kata Arief.

Selain itu, lanjutnya, di beberapa TPS diduga terjadi manipulasi perolehan suara.

"Dan itu mengarah ke orang-orang tertentu," kata dia.

Arief mengatakan, atas kejadian itu, Panwaslu Kabupaten Sampang merekomendasikan pemungutan suara ulang yang seharusnya digelar Sabtu (19/4/2014). Namun, tidak ada warga yang bersedia menjadi KPPS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com