Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebar Foto Porno Anak-anak di Surabaya Ditangkap

Kompas.com - 16/04/2014, 14:15 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi menangkap seorang pria yang diduga menjadi pelaku tindak pidana kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur di Surabaya, Jawa Timur. Pelaku yang diketahui bernama Tjandra Adi Gunawan (37) itu ditangkap karena membuat enam anak di bawah umur mau mengirimkan gambar bermuatan pornografi kepada pelaku.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai Quality Assurance Manager di PT KSM Surabaya itu diketahui telah melakukan aksinya sejak Oktober 2013 lalu.

“Dia ditangkap pada 24 Maret 2013 di kantornya karena menyebarkan foto porno anak di bawah umur usia belasan tahun di media sosial seperti Facebook dan Kaskus,” kata Arief di Mabes Polri, Rabu (16/4/2014).

Arief menjelaskan, kasus ini mulanya sempat tidak ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Timur meski salah seorang orang tua korban sudah melaporkan kejadian tersebut hingga dua kali pada November 2013 dan 12 Februari 2014. Kemudian, Arief mengatakan, pada 25 Februari 2014, dia memperoleh informasi mengenai kasus tersebut dari Direktur Eksekutif Information and Communication Technology Watch (ICT) Donny Budi Utoyo.

Dia lalu meminta kepada Budi agar orang tua korban mengkonsultasikan masalah tersebut kepadanya.

“Pada 5 Maret 2014, salah satu orang tua korban datang untuk berkonsultasi dan memberikan informasi mengenai kasus tersebut,” ujarnya.

Bareskrim lalu menerjunkan tim penyelidik ke Surabaya pada 7 Maret 2014 untuk mengungkap kasus tersebut dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak seperti penyedia jasa internet, keluarga korban dan Kaskus. Petugas sempat kesulitan untuk melacak metadata foto tersebut yang sebelumnya diunggah di media sosial.

Dia melanjutkan, setelah sepekan penyelidikan petugas akhirnya berhasil mengetahui IP Address komputer yang digunakan pelaku. Namun, kesulitan yang dihadapi petugas justru bermula di sini.

“Komputer itu milik sebuah perusahaan, tapi yang menggunakan komputer itu cukup banyak. Hingga akhirnya kita melakukan lokalisir siapa subyek yang melakukan ini, yang pada akhirnya mengarah ke pelaku,” ujarnya.

Arief menambahkan, petugas kembali memeriksa perangkat elektronik milik pelaku mulai dari Ipad, telepon seluler, flashdisk dan storage. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan ribu gambar porno anak-anak di dalamnya. Akibat perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini disangka dengan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

“Karena obyek korban melibatkan anak-anak maka ditambah sepertiga dari maksimum ancaman pidana,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com