Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi Kasus Politik Uang, Bupati Semarang Didampingi 10 Pengacara

Kompas.com - 14/04/2014, 17:54 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com
— Tersangka money politics, Mundjirin yang merupakan Bupati Semarang dan juru kampanye PDI-P, menyatakan dirinya akan didampingi 10 pengacara dari PDI-P Jateng untuk menghadapi kasus hukumnya.

Mundjirin menyatakan, saat ini dirinya sudah menandatangani berkas kuasa dari Tim Advokasi DPD PDIP Jateng.

"Alhamdulillah, berarti ada perhatian dari partai. Dan memang kita sudah tanda tangan (berkas kuasa). Sekarang sudah ditangani oleh tim pengacara. Yang perlu digarisbawahi, dari awal saya selalu mengatakan bahwa saat ini tidak ada 'superman' atau orang yang kuat bila berbicara supremasi hukum. Artinya saya sebagai warga negara, saya harus taat pada hukum," jelasnya, Senin (14/4/2014).

Sementara itu, tahap kedua berkas dugaan kasus money politics milikMundjirin sudah dilimpahkan Polres Semarang ke Kejaksaan Negeri Ambarawa, Senin (14/4/2014) pagi.

Kapolres Semarang, AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan menyatakan, selain memberikan berkas dan tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti yakni beras seberat lebih kurang 2 kilogram yang dibungkus plastik.

"Tadi pagi berkas berikut barang bukti beras dan tersangka sudah kami serahkan ke Kejari (Ambarawa)," ungkapnya kepada wartawan, didampingi Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Pahala Martua Nababan.

Proses persidangan kasus tersebut, kata Kapolres, seharusnya digelar secepatnya, mengingat, penanganan pelanggaran pemilu memang tidak diberikan banyak toleransi waktu.

"Beda dengan perkara reguler, mungkin sidangnya dilakukan pekan depan. Jelasnya bagaimana itu sudah menjadi ranah kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang. Tersangka tidak ditahan, karena pelanggaran yang dilakukan tidak mensyaratkan untuk ditahan," tuturnya.

Menurut Pahala, tersangka diduga melanggar Tindak Pidana Pemilu sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 301 ayat (1) jo 89 huruf (c) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com