Pelajar berinisial SG (19), warga Desa Jatikerto, Kromengan, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang itu ditangkap pada 3 April lalu akibat dituduh mencabuli NV.
"Tersangka ikut UN di ruang PPA Polres," kata Kepala Polres Malang AKBP Adi Deriyan Jayamarta. "Kita memberikan keleluasaan pada tersangka untuk belajar materi UN. Bukunya sudah disediakan. Saat UN dia diawasi oleh dua gurunya," kata Adi lagi.
Saat UN berlangsung, personel kepolisian berseragam dinas serta awak media tidak diperbolehkan masuk ke ruangan. "Biar tersangka tenang dan konsentrasi mengerjakan UN," ujar Adi.
Lebih lanjut, Adi pun mengatakan, UN dimulai sesuai dengan jadwal pada pukul 8.00 WIB. "Maaf teman-teman media tidak bisa ambil gambar, karena yang bersangkutan tidak bersedia dan khawatir mengganggu konsentrasi mengerjakan UN. Mohon dimaklumi," ungkap Adi lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.