Selain 10 TPS di Kecamatan Amahai, pemilu di empat TPS di Kecamatan Teluti juga akan diulang.
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pun saat ini tengah melayangkan rekomendasi pemungutan suara ulang di 10 TPS yang dianggap bermasalah itu.
Ketua KPU Maluku, Musa L Toekan di Ambon, Sabtu (12/4/2014), menyatakan alasan pengusulan dilakukannya pengulangan di 10 TPS tersebut, karena banyak pemilih yang menggunakan undangan orang lain untuk mencoblos.
Selain itu, penyelenggara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga tidak netral dan berpihak kepada calon legislatif (caleg) dan partai politik tertentu.
Musa L Toekan mengungkapkan, didapati fakta surat undangan milik sejumlah warga yang telah meninggal dunia juga digunakan warga untuk mencoblos. “Ini fakta sesuai temuan yang terjadi di sana,” ujarnya.
Terkait masalah ini, KPU mengancam akan segera mengevaluasi seluruh petugas KPPS dan PPS di kecamatan tersebut. ”Jadi seluruh petugas KPPS dan PPS yang ada di desa itu akan dievaluasi semuanya,” kata Komisioner KPU Maluku, Samsul Kubangun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.