Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Akomodasi Pasien RS, KPU Dinilai Melanggar HAM

Kompas.com - 10/04/2014, 15:21 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar hak asasi manusia karena tidak mengakomodasi mahasiswa luar daerah dan warga yang sedang berada di rumah sakit.

Berdasarkan hasil temuan Komnas HAM, beberapa pasien di rumah sakit se-DIY tidak bisa menggunakan haknya pada Pemilihan Legislatif 9 April 2014. Selain itu, ada puluhan ribu mahasiswa yang tidak menggunakan haknya karena tidak mempunyai form A5.

"Jika warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya itu pelanggaran HAM. KPU tidak mengakomodir maka juga melanggar HAM," jelas anggota Komnas HAM, Siti Noor Laila, Kamis (10/4/2014).

Ada sekitar 29.000 mahasiswa dari luar daerah yang ada di Yogyakarta. Namun, karena kurangnya sosialisasi, banyak mahasiswa yang belum mempunyai format A5, akhirnya mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Menurut dia, pihaknya jauh-jauh hari telah mengingatkan masalah itu ke KPU Jateng dan Yogyakarta. Saat itu, KPU berjanji akan mengakomodasi dengan mendatangi pasien agar dapat menggunakan hak pilihnya. Namun, hal itu tidak terealisasi.

Dalam pelaksanaan pemungutan suara pada 9 April 2014, pasien rumah sakit justru diakomodasi pihak rumah sakit seperti di RS Sardjito. Laila mengungkapkan, yang bertanggung jawab atas kejadian ini bukan hanya KPU DIY, melainkan juga KPU pusat. Sebab, yang membuat kebijakan adalah KPU pusat.

"Kita akan kasih rekomendasi ke KPU. Rekomendasinya tergantung hasil temuan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com