Berdasarkan hasil temuan Komnas HAM, beberapa pasien di rumah sakit se-DIY tidak bisa menggunakan haknya pada Pemilihan Legislatif 9 April 2014. Selain itu, ada puluhan ribu mahasiswa yang tidak menggunakan haknya karena tidak mempunyai form A5.
"Jika warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya itu pelanggaran HAM. KPU tidak mengakomodir maka juga melanggar HAM," jelas anggota Komnas HAM, Siti Noor Laila, Kamis (10/4/2014).
Ada sekitar 29.000 mahasiswa dari luar daerah yang ada di Yogyakarta. Namun, karena kurangnya sosialisasi, banyak mahasiswa yang belum mempunyai format A5, akhirnya mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Menurut dia, pihaknya jauh-jauh hari telah mengingatkan masalah itu ke KPU Jateng dan Yogyakarta. Saat itu, KPU berjanji akan mengakomodasi dengan mendatangi pasien agar dapat menggunakan hak pilihnya. Namun, hal itu tidak terealisasi.
Dalam pelaksanaan pemungutan suara pada 9 April 2014, pasien rumah sakit justru diakomodasi pihak rumah sakit seperti di RS Sardjito. Laila mengungkapkan, yang bertanggung jawab atas kejadian ini bukan hanya KPU DIY, melainkan juga KPU pusat. Sebab, yang membuat kebijakan adalah KPU pusat.
"Kita akan kasih rekomendasi ke KPU. Rekomendasinya tergantung hasil temuan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.