Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagih Janji, Korban Lumpur Lapindo Surati SBY

Kompas.com - 08/04/2014, 19:03 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com - Korban lumpur Lapindo akan mengirim surat kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menagih janji pelunasan ganti rugi. Keputusan untuk mengirim surat kepada SBY itu merupakan hasil pertemuan puluhan korban lumpur dengan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (8/4/2014).

Janji pemerintah yang ditagih sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ganti rugi korban lumpur Sidoarjo yang ditetapkan 26 Maret lalu. 

Surat dikirim sore ini dan diharapkan bisa sampai di Sekretariat Kabinet, besok. Soekarwo berjanji akan menghadap Presiden SBY dan mendengarkan keputusannya.

Menurutnya, keputusan MK tersebut mengharuskan negara memberi perlindungan terhadap korban dan menjamin pelunasan ganti rugi oleh PT Minarak Lapindo Jaya. Untuk itu, pihaknya akan memfasilitasi sepenuhnya proses pelunasan ganti rugi melalui langkah-langkah teknis.

Kuasa hukum korban Lumpur Panas Sidoarjo, Mursyid Mudiantoro, mengatakan, selain wajib menjamin pelunasan warga, negara juga wajib melunasi ganti rugi pengusaha. Total kerugian pengusaha yang belum terbayarkan mencapai sekitar Rp 500 miliar.

"Kalau ditotal warga dan pengusaha sekitar Rp 1,3 triliun yang belum dibayar Lapindo," kata Musyid.

Keputusan MK tersebut merupakan permohonan enam warga yang tinggal di wilayah peta area terdampak (PAT). Mereka merasa selama ini didiskriminasi karena ganti rugi di luar wilayah PAT telah terselesaikan, sementara pelunasan ganti rugi terhadap mereka tak pernah jelas.

Pembayaran ganti rugi terhadap warga di wilayah PAT yang harus ditanggung Lapindo masih Rp 1,5 miliar. Berdasarkan catatan, total warga yang tinggal di wilayah PAT dan berhak atas pelunasan itu sekitar 3.000 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com