Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: PAN Paling Banyak Melanggar Iklan Kampanye di Bengkulu

Kompas.com - 01/04/2014, 21:10 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mencatat Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai pelanggar terbanyak dalam penayangan iklan di media televisi lokal.

"Pelanggaran tersebut meliputi penayangan durasi iklan melebihi 30 detik dan jumlah spot tayang yang melebihi 10 kali jatah tayang per hari," kata ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap, usai kegiatan gebyar Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu, Selasa (1/4/2014).

Ia melanjutkan, terdapat tiga televisi lokal yang sudah dikirimi surat teguran oleh Bawaslu termasuk pengurus Partai Amanat Nasional.

Teguran tersebut berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu.

"Ada tiga TV lokal yang penayangannya jauh melebihi ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU. Khususnya spot tayang, dalam sehari mereka menayangkan sampai 20 kali ke publik," demikian Parsadaan.

Sejumlah calon legislatif dan partai tersebut di dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com