Ia melanjutkan, terdapat tiga televisi lokal yang sudah dikirimi surat teguran oleh Bawaslu termasuk pengurus Partai Amanat Nasional.
Teguran tersebut berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu.
"Ada tiga TV lokal yang penayangannya jauh melebihi ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU. Khususnya spot tayang, dalam sehari mereka menayangkan sampai 20 kali ke publik," demikian Parsadaan.
Sejumlah calon legislatif dan partai tersebut di dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.