Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Satu Pelaku Buka Mulut soal Penculikan Gadis Belia di Pantai

Kompas.com - 26/03/2014, 14:36 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com — Satu dari lima pelaku penculikan Sukma, gadis 18 tahun, di Kolaka, Sulawesi Tenggara, berhasil ditangkap aparat Kepolisan Resor Kolaka.

Tersangka, Wahyudi (22), diamankan oleh satpam di dalam Kompleks PT ANTAM Pomalaa. Setelah itu, Wahyudi pun diserahkan ke Polres Kolaka untuk dimintai keterangan.

Kepada polisi, Wahyudi, yang tercatat sebagai salah satu mahasiswa jurusan pendidikan di sebuah universitas di Kolaka, ini mengaku tidak menculik, tetapi ingin mengantar anak itu pulang ke rumah.

Namun, sebelum itu, Wahyudi bersama teman-temannya membawa gadis itu di sejumlah jalan yang gelap dan sepi dengan alasan mencari jalan pulang.

"Kita tidak culik Pak. Jadi, saya ceritakan pertama saya bersama teman-teman yang lain ada Ipong, Sukir, Anto, serta Kedda. Saya datang sama Ipong boncengan. Kita rombongan pakai tiga motor. Yang maju ke arah pasangan itu Ipong, Anto, Zukir, dan Kedda. Saya tinggal di belakang," kata Wahyudi, Rabu (26/3/2014).

Wahyudi juga menambahkan, saat memergoki dua orang itu pacaran hingga larut malam, komplotan ini pun membawa Sukma. Sementara pasangan prianya sempat diberikan pukulan oleh preman tersebut.

"Pertama mereka ditanya, perempuan itu diambil sama Ipong. Saya dipanggil sama Ipong diajak pergi naik motor. Ipong bilang kita antar dulu pulang ini perempuan. Kita memang lewat di jalan yang gelap dan sepi. Tiba di Pomalaa bensin motor habis, saya pergi beli bensin, eh Ipong dengan wanita itu ditangkap satpam Kompleks Antam, saya juga ditangkap. Tapi, jelasnya saya tidak mau berbuat apa-apa Pak," ujarnya.

Humas Polres Kolaka AKP Nazaruddin mengaku telah menyiapkan dua laporan polisi untuk menjerat para tersangka.

"Dua LP dibuatkan. Kalau LP Wahyudi dikenakan Pasal 332 Ayat 1 ke-2 tentang membawa pergi perempuan. Kalau LP untuk empat orang lainnya kita ancam dengan Pasal 365 Ayat 2 tentang pencurian dan kekerasan," ujarnya.

Tidak menutup kemungkinan, penerapan pasal kepada para tersangka akan berlapis sebab diduga kuat kedatangan mereka di TKP dan memergoki orang pacaran memiliki niat jahat.

Terlebih lagi, sang wanita dibawa ke jalan yang gelap dan sepi dengan alasan akan mengantar pulang.

"Nah empat orang ini yang kita indikasikan seperti itu. Kalau nanti yang empat ditangkap, kita tunggu lagi perkembangan pemeriksaan. Tidak menutup kemungkinan pasalnya kita tambah. Niat mereka itu pasti jahat. Alasan untuk antar pulang cuma modus. Nanti semua kita buktikan di proses penyidikan," ujar Nazaruddin.

Sebelumnya diberitakan, polisi menerima laporan dari Saiful (korban) kalau dia disergap oleh preman dan dipukuli. Sementara pacarnya, Sukma, dibawa pergi oleh komplotan preman itu  dengan menggunakan sepeda motor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com