Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajari Kefamenanu Kecewa Tak Diberi Data Pelanggaran Pemilu

Kompas.com - 25/03/2014, 22:09 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Dedie Tri Haryadi mengaku kecewa dengan sikap Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur karena enggan berbagi data pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh masyarakat.

Dedie yang ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Selasa (25/3/2014), menilai, kebijakan yang dilakukan Panwaslu TTU itu terlalu berlebihan dan terkesan mau menutup-nutupi kasus pelanggaran tertentu.

Seharusnya, kata Dedie, seperti yang diamanatkan oleh Pasal 267 Undang-undang Nomor 8 tahun 2012, tercantum jelas antara kejaksaan, kepolisian dan Panwaslu itu harus duduk bersama untuk menyamakan persepsi terhadap setiap laporan pelanggaran pemilu yang masuk ke Panwaslu.

“Tadi waktu anggota kami ke kantor Panwaslu untuk meminta data lengkap terkait pelanggaran pemilu, namun dijawab oleh ketua Panwaslu katanya laporan tersebut masih rahasia. Terkait dengan sikap itu yang masih menutup-nutupi data yang dilaporkan, maka kami sangat kecewa,” jelas Dedie.

Dedie mengatakan, pihaknya meminta data yang telah diserahkan Panwas Kecamatan Miomafo Timur terkait laporan adanya intimidasi yang dilakukan oleh Bupati TTU terhadap tenaga honorer.

Atas sikap Panwaslu itu, Dedie menilai Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kabupaten TTU tidak berjalan dengan baik. Padahal, Sentra Gakkumdu itu merupakan hasil kesepahaman bersama antara kejaksaan, kepolisian dan Bawaslu.

"Karena untuk tindak pidana pemilu waktunya singkat, maka tim jaksa sudah kami tugaskan di sana (kantor Panwaslu) untuk memantau, tetapi setelah kita minta data, tidak diberikan. Terkait itu, maka kami akan pasif saja dan silakan panwas sendiri yang menyelesaiakan setiap perkara,” ancam Dedie.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten TTU, Dominikus Lopis yang didampingi ketua Divisi Pengawasan, Jose da Silva mengatakan, semua data laporan pelanggaran pemilu akan disampaikan kepada kejaksaan setelah semua proses diselesaikan secara internal antara Panwas, terlapor maupun pelapor, melalui sejumlah tahapan.

"Kita ini lembaga negara, jadi yang masih bersifat rahasia yang kajian, masih porsinya Panwaslu, tidak bisa kita ekspos. Itu masih hasil kajian antara pelapor dan terlapor, sehingga nanti hasil keputusannya akan kita sampaikan melalui rapat pleno bersama antara komisioner. Jadi kita akan sampaikan kepada semua pihak, termasuk kepada Kejaksaan,” jelas Dominikus yang diamini Jose.

Menurut Dominikus, intitusi lain harus memahami apa yang menjadi porsi Panwaslu, karena pihaknya telah menjalankan tugas dan fungsi sesuai peraturan Bawaslu, yakni Undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaran Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com