Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batasi Penjualan Miras di Surabaya, Perda Dibahas

Kompas.com - 24/03/2014, 19:10 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com - DPRD Kota Surabaya saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Minuman Beralkohol. Perda tersebut diharapkan dapat mengurangi dampak negatif peredaran miras, khususnya yang dapat menewaskan peminumnya secara massal. Menurut Ketua Panitia Khusus Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol DPRD Surabaya, Blegur Prijanggono, Perda nantinya akan membatasi penjualan minuman beralkohol.

"Tidak seperti sekarang, minuman beralkohol bebas dijual di minimarket dan toko-toko, padahal minuman tersebut sebenarnya segmentasinya terbatas," katanya, Senin (24/3/2014).

Dalam Perda nanti, minuman keras kelas A yang mengandung alkohol di bawah lima persen, yang selama ini dijual bebas, akan dibatasi peredarannya. Minuman keras tersebut hanya akan dijual di tempat-tempat khusus seperti hotel, dan tempat hiburan malam.

"Jika masih ada yang menjual secara bebas, maka itu tergolong ilegal," jelas politisi Partai Golkar itu.

Pembahasan Raperda itu, menyusul ditandatanganinya Perpres 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, untuk menggantikan Keppres Nomor 3 tahun 1997 yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Dengan Perda itu, nantinya juga akan mempermudah pengawasan peredaran minuman keras palsu yang membahayakan di kota metropolis ini karena Pemkot akan bekerjasama dengan berbagai pihak yang berkepentingan seperti asosiasi pedagang minuman keras, atau pemilik rumah hiburan dan hotel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com