Kapal yang diketahui bernama KM Indotuna 110 dengan bobot 81 gross ton (GT) itu ditangkap karena melanggar izin operasi penangkapan.
"Kapal ikan ini beroperasi hingga ke perairan Pulau Seram, padahal izin operasi penangkapan ikan yang dikantongi kapal ini berada di Samudra Pasifik," kata Muchtar Api, Kepala Stasiun PSDK Tual, Jumat (21/3/2014) di Ambon.
Muchtar menjelaskan, KM Indotuna yang ditangkap itu dimiliki oleh PT Bina Nusantara Mandiri Pertiwi. Perusahaan tersebut beralamat di Bitung, Sulawesi Utara.
Kapal tersebut mengangkut 16 anak buah kapal (ABK). Kapal tersebut ditangkap oleh KM Hiu Macan 004 milik PSDK pada 15 Maret lalu. Setelah ditangkap, kapal beserta dokumennya kemudian diserahkan ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tantui, Ambon, pada Kamis (20/3/2014).
"Pengoperasian kapal ini melanggar Pasal 100 jo Pasal 7 Ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana Undang-Undang Revisi Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan," ungkapnya.
Menurut Muchtar, Stasiun PSDK yang dipimpinnya memang berada di Kota Tual, Maluku Tenggara. Namun, wilayah kerjanya mencakup Pulau Ambon dan sekitarnya.
"Oleh karenanya, setiap kapal penangkap ikan yang kedapatan melakukan pelanggaran akan ditahan untuk diproses sesuai hukum," katanya.
"Proses penyidikan akan segera dilakukan sesuai Perintah Direktur Jenderal Pengawasan SDP Nomor 473/PSDKP.1/III/2014 tertanggal 18 Maret 2014 tentang verifikasi KM Indotuna," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.