Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesanan Coto 1.500 Porsi Tak Dibayar, Naharia Lapor Polisi

Kompas.com - 17/03/2014, 16:16 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com - Naharia, pemilik warung coto di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mendatangi Polres Kolaka guna membuat laporan polisi.

Ia merasa ditipu oleh seorang warga Kolaka, Asmuni Akbar yang memesan 250 porsi coto dalam sehari. Namun coto tersebut tidak dibayar.

Di hadapan polisi, pemilik warung coto memperlihatkan surat perjanjian kerja dengan nomor 232.431/2014 yang ditandatangani di atas materai antara Naharia selaku pihak pertama dan Asmuni Akbar atas nama Kabag Keuangan sebagai pihak kedua.

Naharia mengaku rugi hingga Rp 30 juta akibat coto tersebut tak dibayarkan. "Saya merugi sampai Rp 30 juta pak, karena dalam satu hari, dia ambil coto sebanyak 250 porsi, kali 6 hari berarti 1.500. Dalam satu porsi itu, harganya Rp 20.000, nah totalnya sebanyak Rp 30 juta," beber Naharia, Senin (17/3/2014).

Menurut Naharia, perjanjian kontrak itu terhitung sejak Sabtu, 23 Februari 2014 dan sudah berjalan selama enam hari. Anehnya, dalam kontrak tersebut tertulis selama perjanjian ini terlaksana, pihak pertama akan menitipkan barang jaminannya selama dalam masa kontrak, seperti sertifikat rumah, BPKB motor/mobil dan emas.

Barang titipan itu akan dijaga sebaik mungkin sampai akhir perjanjian kontrak. Jika barang jaminan hilang atau rusak, pihak kedua akan menggantinya dengan jaminan itu.

Sementara itu, Kabag Keuangan Pemkab Kolaka, Masdin yang ditemui di kantor Bupati Kolaka, mengaku tak tahu menahu masalah itu. Dia baru mengetahui namanya dicatut setelah dirinya mendapat surat pemanggilan pemeriksaan saksi dari penyidik Polres Kolaka.

"Saya kaget setelah mendapat surat dari penyidik Polres Kolaka, perihal permintaan pemeriksaan saksi terkait adanya penipuan yang mencatut nama saya dengan pemilik warung makan coto Paraikatte, apalagi saya tidak tahu masalahnya," jelasnya.

Masdin mengaku sudah menunjuk salah satu stafnya, Bunde untuk melakukan klarifikasi soal surat perjanjian ke kantor Kepolisian Polres Kolaka pada 14 Maret 2014.

Karena itulah, Masdin mengharapkan kepada masyarakat jika ada penipuan yang mengatasnamakan dirinya ataupun pejabat lain, hendaknya mengecek terlebih dahulu kebenarannya ke kantor setempat.

Dia juga tidak memperdulikan masalah ini karena tidak tahu dan tidak mengenal Asmuni Akbar, biarkan dia sendiri yang berurusan dengan pihak berwajib.

Di tempat terpisah, Bunde mengungkapkan bahwa dirinya sudah menghadiri panggilan pihak penyidik dan memberikan jawaban terkait masalah ini. Di hadapan penyidik, dia mengaku tidak mengenal Asmuni Akbar dan tidak pernah ada pemesanan coto.

Dia juga mengaku tidak mengenal Naharia. Bahkan Bunde menilai surat perjanjian tersebut tidak masuk akal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com